Sejarah Perlawanan Petani Batulu Terhadap Tambang di Pulau Wawonii


Suasana aksi pembakaran basecamp PT Derawan Berjaya Mining di wilayah Batulu Wawonii oleh massa petani. foto: Ist

 KONKEP, SULTRANEWS-Kampung  Batulu merupakan nama kampung di wilayah tenggara pulau Wawonii, yang terdiri dari pemekaran Desa Polara, Kekea, Tondonggito.  Jumlah penduduk 1249 jiwa (260KK), Secara administratif masuk dalam wilayah kecamatan Wawonii Tenggara. Sumber utama penghasilan masyarakat Batulu adalah pertanian/kebun, Dimana Kelapa (Kopra) merupakan produk perkebunan andalan warga, disamping cengkeh, mete dan pala.
Dalam sejarahnya, Batulu Polara awalnya masih bersifat kampung dan namanya yaitu kampung Kekea yang bermukim di sebelah kali Kekea. Nama kekea itu sendiri diambil dari kata “kekea” yaitu bahasa wawonii yang artinya secara umum ‘’penggalian telur burung maleo’’, karena pada saat itu di wilayah tersebut merupakan habitat burung maleo yang bertelur di pantai dan di sepanjang daerah aliran sungai, sehingga sungai tersebut diberi nama sungai Kekea.
Seiring berjalannya waktu, kampung ini dilebur menjadi satu, yakni, antara kampung Kekea dan Bankampeha. Bangkampeha sendiri merupakan satu kampung sendiri, namun pusat pemerintahanya berada di di Kekea, sebab pada saat itu sisitem pemerintahan masih bersifat distrik. Atas inisitif kepala kampong kemudian  mengundang semua masyarakat untuk membicarakan tentang tempat perpindahan kampung Bangkampeha dan disepakat Bangkampeha pindah di pertengahan kampung antara Kekea dan Bangkampeha, yaitu di wilayah disebut Batulu.
Pada tahun 1964, perubahan sistem pemerintahan membawa dampak beralihnya sistem,  dari kampung menjadi desa. Disinilah awal Desa Polara terbentuk. Terjadi perumusan tentang nama desa dan akhirnya mereka memutuskan untuk mengambil nama polara karena mengingat nama ‘’POLARA’’ adalah nama kampung orang-orang terdahulu yang jauh sebelumnya sudah bermukim di wilayah tersebut. Dan alasan kedua karena menjaga jangan sampai ada yang kecewa karena di dalam kampung batulu adalah gabungan 3 kampung yaitu Batulu, Tekonea, Mosolo. Kemudian Pada tanggal 30 maret 1976 Desa polara dimekarkan menjadi dua desa yaitu, Desa Tekonea dan Desa Mosolo yang dulunya masih bergabung dengan kampung Batulu. Dan di tahun 1998 wilayah Desa Polara kembali dimekarkan membentuk satu desa yaitu desa Tondongito.
Hasil investigasi LSM Komnasdesa-Sultra mengurai adanya praktik penguasaan sumber daya alam yang cukup besar di wilayah tersebut, baik sebelum wawonii dimekarkan maupun  pasca pembentukan kabupaten konawe kepulauan menyebabkan posisi orang wawonii akan semakin terus terjepit, sehingga konflik-konflik vertikal dikuatirkan sering terjadi. Terbukti dengan hadirnya salah satu perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam berupa pasir chrom di wilayah Batulu.
Adalah PT Derawan Berjaya Mining (PT. DMB) yang mendapatkan ijin berdasarkan SK Bupati Konawe No: 53/2007 tanggal 19 Februati 2007, dengan luas KP: 10.070 Ha. Dimana pada waktu itu wilaya pulau Wawonii masuk kedalam wilah administratif Kabupaten Konawe.  Dalam menghadapi investasi pertambangan, Masyarakat Batulu pada waktu itu terjadi pro-kontra antara menerima dan menolak pertambangan pasir chrom lewat PT. DBM. Dalam situasi demikian, masyarakat Batulu akhirnya menerima kehadiran PT DBM dengan catatan perusahaan dapat memenuhi poin kesepakatan perjanjian bersama masyarakat.  Sayangnya, selama delapan tahun beroperasi  semua janji perusahaan urung ditempati. Beberapa kali warga mempertanyakan realisasi dari perjanjian tersebut, baik kepada pihak manajemen  secara langsung  maupun melalui mediasi pemerintah setempat, tetapi tidak mendapat respon.
Janji-janji muluk perusahaan menyisakan kekecewaan yang besar bagi warga Batulu,  membuat warga berusaha merebut kembali  tanah-tanah mereka yang telah dicaplok perusahaan, baik melalui unjuk rasa di perusahaan maupun unjuk rasa ke pemerintah Konawe Kepulauan di Langara. Namun  apa yang dilakukan warga Batulu dipandang sebelah mata dan dianggap angin lalu. Perusahaan semakin percaya diri karena telah dijaga oleh aparat bersenjata, yakni dari personel  Brimob dan TNI serta mengangkat koordinator security yang diambil dari warga setempat.
Puncak amarah masyarakat Batulu terjadi,  Minggu 8 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 Wita. Dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang, masyarakat di tiga desa/kelurahan, Desa Kekea, Kelurahan Polara dan Desa Tondonggito, terdiri dari, orang dewasa, ibu-ibu hingga anak-anak bersatu mendatangi basecamp dan langsung membakar asset perusahaan PT Derawan Berjaya Mining (PT DBM). Warga membakar aset PT DBM berupa gedung kantor, mess karyawan, 6 unit truck dan 3 alat berat hexafator serta pabrik smelter milik PT DBM.    Dalam aksi pembakaran, warga Batulu sama sekali tidak menyentuh apalagi melukai personil perusahaan seperti  pimpinan perusahaan, karyawan maupun aparat keamanan TNI POLRI yang berjaga.
Aksi pembakaran ini merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat, setelah berkali-kali melakukan negosiasi terhadap isi perjanjian yang telah disepakati bersama perusahaan. Ada pun poin-poin perjanjian antara lain, kesepakatan ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat yakni, untuk pohon kelapa disepakati diganti rugi  sebesar Rp 3,5 juta per pohon, namun oleh perusahaan hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Untuk pohon pala  Rp 7 juta per pohon, tapi realisasinya cuma 500 ribu rupiah per pohon. Warga juga kecewa karena ganti rugi tanah hanya diharga Rp 1200 per meter.
Demikian pula, janji perusahaan yang akan membangun sarana dan prasarana umum, seperti, jalan raya, listrik, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana ibadah, sarana olah raga dan bantuan organisasi  kepemudaan sama sekali  tidak dipenuhi.  Keberadaan perusahaan dinilai telah merusak situs budaya yang sangat dikeramatkan warga, berupa makam Kapita Samaga, tokoh pahlawan  yang sangat dihormati warga Batulu (Polara).   Janji perusahaan yang akan memperkerjakan masyarakat setempat tidak sesuai dengan harapan masyarakat karena faktanya orang luar wawonii yang banyak dipekerjakan.
Sementara masalah sosial dan lingkungan hidup, keberadaan perusahaan tambang telah menimbulkan  kekhawatiran besar  bagi warga Polara, ini ditandai dengan seringnya terjadi konflik sosial antara masyarakat dengan karyawan tambang.  Sedangkan dari sisi lingkungan hidup, masyarakat menilai telah terjadi abrasi pantai secara besar-besaran akibat penggalian oleha perusahaan tambang. Ini dapat dilihat dari kondisi pantaiyang berada dibagian tengah (belakang basecamp PT DBM). Informasi yang diperoleh dari pemerintah Kelurahan Polara menyebut terjadi penyedotan pasir secara besar-besaran  dari pantai ke areal penampungan dalam basecamp sehingga mengakibatkan abrasi  pantai sekitar  lokasi perusahaan.
Di samping itu, keberadaan aktifitas perusahaan dinilai sangat tertutup oleh masyarakat, terutama soal dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan perusahaan (Amdal) sama sekali tidak bisa diakses oleh publik, serta  tidak pernah disosiasasikan ke masyarakat. Bahkan, diduga pembangunan smelter oleh perusahaan diduga tanpa dokumen amdal, sebab baru mulai disosialisasikan padahal pembangunan fisik pabrik sudah sekitar 90 persen.     
Puncak dari kemarahan warga Batulu adalah janji perusahaan yang akan memberikan beasiswa kepada siswa-siswi dan mahasiswa di wilayah kecamatan wawonii tenggara, namun janji tersebut tidak jua terealisasi.
Situasi di wilayah Batulu (Polara, Kekea dan Tondonggito)  pasca pembakaran hingga kini masih belum kondusif, bahkan terjadi ketegangan saat kapal patroli polisi yang mengangkut puluhan polisi hendak merapat ke pantai Polara.  Pengerahan aparat kepolisian dalam jumlah besar membuat warga  yang terdiri kaum pria,  ibu hingga  anak-anak sempat melakukan aksi unjuk rasa menolak kehadiran polisi yang diduga hendak menangkap para pelaku pembakaran.
Seyogyanya, Aksi pembakaran aset perusahaan harus disikap secara arif dan bijaksana oleh semua pihak mengingat perlakuan perusahaan terhadap warga Batulu yang hanya mengekslpoitasi sumber daya alam mereka tanpa memperhatikan nasib warga sekitarnya. Aparat keamanan diharapkan tidak melakukan tindakan refresif pada warga yang mayoritas adalah petani.
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment