![]() |
Suasana aksi pembakaran basecamp PT Derawan Berjaya Mining di wilayah Batulu Wawonii oleh massa petani. foto: Ist |
KONKEP, SULTRANEWS-Kampung Batulu merupakan nama kampung di wilayah tenggara pulau Wawonii, yang terdiri dari pemekaran Desa Polara, Kekea, Tondonggito. Jumlah penduduk 1249 jiwa (260KK), Secara administratif masuk dalam wilayah kecamatan Wawonii Tenggara. Sumber utama penghasilan masyarakat Batulu adalah pertanian/kebun, Dimana Kelapa (Kopra) merupakan produk perkebunan andalan warga, disamping cengkeh, mete dan pala.
Dalam sejarahnya, Batulu Polara
awalnya masih bersifat kampung dan namanya yaitu kampung Kekea yang bermukim di
sebelah kali Kekea. Nama kekea itu sendiri diambil dari kata “kekea” yaitu
bahasa wawonii yang artinya secara umum ‘’penggalian telur burung maleo’’, karena
pada saat itu di wilayah tersebut merupakan habitat burung maleo yang bertelur
di pantai dan di sepanjang daerah aliran sungai, sehingga sungai tersebut diberi
nama sungai Kekea.
Seiring berjalannya waktu,
kampung ini dilebur menjadi satu, yakni, antara kampung Kekea dan Bankampeha. Bangkampeha
sendiri merupakan satu kampung sendiri, namun pusat pemerintahanya berada di di
Kekea, sebab pada saat itu sisitem pemerintahan masih bersifat distrik. Atas
inisitif kepala kampong kemudian
mengundang semua masyarakat untuk membicarakan tentang tempat
perpindahan kampung Bangkampeha dan disepakat Bangkampeha pindah di pertengahan
kampung antara Kekea dan Bangkampeha, yaitu di wilayah disebut Batulu.
Pada tahun 1964, perubahan sistem
pemerintahan membawa dampak beralihnya sistem, dari kampung menjadi desa. Disinilah awal Desa
Polara terbentuk. Terjadi perumusan tentang nama desa dan akhirnya mereka
memutuskan untuk mengambil nama polara karena mengingat nama ‘’POLARA’’ adalah
nama kampung orang-orang terdahulu yang jauh sebelumnya sudah bermukim di
wilayah tersebut. Dan alasan kedua karena menjaga jangan sampai ada yang kecewa
karena di dalam kampung batulu adalah gabungan 3 kampung yaitu Batulu, Tekonea,
Mosolo. Kemudian Pada tanggal 30 maret 1976 Desa polara dimekarkan menjadi dua
desa yaitu, Desa Tekonea dan Desa Mosolo yang dulunya masih bergabung dengan
kampung Batulu. Dan di tahun 1998 wilayah Desa Polara kembali dimekarkan
membentuk satu desa yaitu desa Tondongito.
Hasil investigasi LSM Komnasdesa-Sultra mengurai adanya praktik penguasaan sumber daya alam yang cukup besar di wilayah tersebut, baik sebelum wawonii dimekarkan
maupun pasca pembentukan kabupaten
konawe kepulauan menyebabkan posisi orang wawonii akan semakin terus terjepit,
sehingga konflik-konflik vertikal dikuatirkan sering terjadi. Terbukti dengan
hadirnya salah satu perusahaan tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam
berupa pasir chrom di wilayah Batulu.
Adalah PT Derawan Berjaya Mining
(PT. DMB) yang mendapatkan ijin berdasarkan SK Bupati Konawe No: 53/2007
tanggal 19 Februati 2007, dengan luas KP: 10.070 Ha. Dimana pada waktu itu
wilaya pulau Wawonii masuk kedalam wilah administratif Kabupaten Konawe. Dalam menghadapi investasi pertambangan, Masyarakat
Batulu pada waktu itu terjadi pro-kontra antara menerima dan menolak
pertambangan pasir chrom lewat PT. DBM. Dalam situasi demikian, masyarakat
Batulu akhirnya menerima kehadiran PT DBM dengan catatan perusahaan dapat
memenuhi poin kesepakatan perjanjian bersama masyarakat. Sayangnya, selama delapan tahun
beroperasi semua janji perusahaan urung
ditempati. Beberapa kali warga mempertanyakan realisasi dari perjanjian
tersebut, baik kepada pihak manajemen
secara langsung maupun melalui
mediasi pemerintah setempat, tetapi tidak mendapat respon.
Janji-janji muluk perusahaan
menyisakan kekecewaan yang besar bagi warga Batulu, membuat warga berusaha merebut kembali tanah-tanah mereka yang telah dicaplok
perusahaan, baik melalui unjuk rasa di perusahaan maupun unjuk rasa ke
pemerintah Konawe Kepulauan di Langara. Namun apa yang dilakukan warga Batulu dipandang
sebelah mata dan dianggap angin lalu. Perusahaan semakin percaya diri karena
telah dijaga oleh aparat bersenjata, yakni dari personel Brimob dan TNI serta mengangkat koordinator
security yang diambil dari warga setempat.
Puncak amarah masyarakat Batulu
terjadi, Minggu 8 Maret 2015 sekitar
pukul 09.00 Wita. Dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang, masyarakat di
tiga desa/kelurahan, Desa Kekea, Kelurahan Polara dan Desa Tondonggito, terdiri
dari, orang dewasa, ibu-ibu hingga anak-anak bersatu mendatangi basecamp dan
langsung membakar asset perusahaan PT Derawan Berjaya Mining (PT DBM). Warga
membakar aset PT DBM berupa gedung kantor, mess karyawan, 6 unit truck dan 3
alat berat hexafator serta pabrik smelter milik PT DBM. Dalam aksi pembakaran, warga Batulu sama
sekali tidak menyentuh apalagi melukai personil perusahaan seperti pimpinan perusahaan, karyawan maupun aparat
keamanan TNI POLRI yang berjaga.
Aksi pembakaran ini merupakan
akumulasi kekecewaan masyarakat, setelah berkali-kali melakukan negosiasi
terhadap isi perjanjian yang telah disepakati bersama perusahaan. Ada pun
poin-poin perjanjian antara lain, kesepakatan ganti rugi lahan dan tanaman
masyarakat yakni, untuk pohon kelapa disepakati diganti rugi sebesar Rp 3,5 juta per pohon, namun oleh
perusahaan hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta. Untuk pohon pala Rp 7 juta per pohon, tapi realisasinya cuma 500
ribu rupiah per pohon. Warga juga kecewa karena ganti rugi tanah hanya diharga
Rp 1200 per meter.
Demikian pula, janji perusahaan
yang akan membangun sarana dan prasarana umum, seperti, jalan raya, listrik,
sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana ibadah, sarana olah raga dan
bantuan organisasi kepemudaan sama
sekali tidak dipenuhi. Keberadaan perusahaan dinilai telah merusak
situs budaya yang sangat dikeramatkan warga, berupa makam Kapita Samaga, tokoh
pahlawan yang sangat dihormati warga
Batulu (Polara). Janji perusahaan yang
akan memperkerjakan masyarakat setempat tidak sesuai dengan harapan masyarakat
karena faktanya orang luar wawonii yang banyak dipekerjakan.
Sementara masalah sosial dan
lingkungan hidup, keberadaan perusahaan tambang telah menimbulkan kekhawatiran besar bagi warga Polara, ini ditandai dengan seringnya
terjadi konflik sosial antara masyarakat dengan karyawan tambang. Sedangkan dari sisi lingkungan hidup,
masyarakat menilai telah terjadi abrasi pantai secara besar-besaran akibat
penggalian oleha perusahaan tambang. Ini dapat dilihat dari kondisi pantaiyang
berada dibagian tengah (belakang basecamp PT DBM). Informasi yang diperoleh
dari pemerintah Kelurahan Polara menyebut terjadi penyedotan pasir secara
besar-besaran dari pantai ke areal
penampungan dalam basecamp sehingga mengakibatkan abrasi pantai sekitar lokasi perusahaan.
Di samping
itu, keberadaan aktifitas perusahaan dinilai sangat tertutup oleh masyarakat,
terutama soal dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan perusahaan (Amdal)
sama sekali tidak bisa diakses oleh publik, serta tidak pernah disosiasasikan ke masyarakat.
Bahkan, diduga pembangunan smelter
oleh perusahaan diduga tanpa dokumen amdal, sebab baru mulai disosialisasikan
padahal pembangunan fisik pabrik sudah sekitar 90 persen.
Puncak dari kemarahan warga
Batulu adalah janji perusahaan yang akan memberikan beasiswa kepada siswa-siswi
dan mahasiswa di wilayah kecamatan wawonii tenggara, namun janji tersebut tidak
jua terealisasi.
Situasi di wilayah Batulu
(Polara, Kekea dan Tondonggito) pasca
pembakaran hingga kini masih belum kondusif, bahkan terjadi ketegangan saat
kapal patroli polisi yang mengangkut puluhan polisi hendak merapat ke pantai
Polara. Pengerahan aparat kepolisian
dalam jumlah besar membuat warga yang
terdiri kaum pria, ibu hingga anak-anak sempat melakukan aksi unjuk rasa
menolak kehadiran polisi yang diduga hendak menangkap para pelaku pembakaran.
Seyogyanya, Aksi
pembakaran aset perusahaan harus disikap secara arif dan bijaksana oleh semua
pihak mengingat perlakuan perusahaan terhadap warga Batulu yang hanya
mengekslpoitasi sumber daya alam mereka tanpa memperhatikan nasib warga
sekitarnya. Aparat keamanan diharapkan tidak melakukan tindakan refresif pada
warga yang mayoritas adalah petani.
Blogger Comment
Facebook Comment