Jalan Panjang Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Sultra


Kegiatan diskusi publik mendorong pembentukan komisi informasi daerah yaang diselenggaraakan Puspaham sultra mengahadir empat narasumber terdiri dari DR Nasjib Husein pakar komunikasi UHO, Suwandi Andi (Anggota DPRD Sultra), Kisran Makati (Walhi Sultra), dan Yoshasrul (AJI Kendari) . foto: Dok PUSPAHAM SULTRA
KENDARI, SULTRANEWS- Sejak diundangkan tahun 2008 silam, payung komisi keterbukaan informasi publik hingga kini belum juga terbentuk. Problemnya, pemerintah yang diharapkan menjadi pihak pembentuk,  belum juga tergerak untuk menjalankan amanah UU ini.

"Ini menjadi pertanyaan kami selama ini, kenapa pemerintah tidak juga tergerak membentuk komisi keterbukaan publik,"kata Andre Darmawan, Direktur LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, saat seminar mendorong pembentukan Komisi Keterbukaan Informasi Publik Daerah Sultra yang diselenggarakaan LSM Puspaham, di Kendari, Kamis (19/3).

Sulitnya informasi yang diperoleh dari lembaga publik  membuat sejumlah elemen demokrasi di Sultra sempat meradang. Soal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari pernah punya pengalaman pahit. Ketika itu HMI Cabang  sempat meminta data tentang dokumen Rancangan Kelola  Anggaran (RKA) provinsi serta data tentang penanganan bantuan sosial  di Sultra. Namun permintaan HMI tersebut ditolak oleh pemda Sultra. Alasanya dokumen tersebut adalah bersifat rahasia yang tidak bisa diberikan kepada publik. Secara organisasi HMI kemudian melaporkan pemda Sultra  ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat di Jakarta. Melalui sidang litigasi ajudikasi, KIP mengabulkan gugatan HMI dan meminta Pemda Sultra untuk memberikan seluruh dokumen sesuai permintaan HMI Cabang Kendari.

Sayang, keputusan KI atas kasus tersebut tidak digubris oleh Pemda Sultra dan tetap menolak menyerahkan dokumen kepada HMI. HMI Cabang kendari melalui LBH HAMI kemudian menggugat Peda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Kendari dan hasilnya tetap memenangkan HMI Kendari serta memerintahkan Pemda Sultra untuk menyerahkan dokumen sesuai permintaan HMI Kendari. Lagi-lagi,  keputusan hukum PTUN Kendari juga ditolak oleh Pemda Sultra, sehingga LBH HAMI kembali melayakan gugatan ke Mahkamah Agung dan keputusannya kembali memenangkan HMI selaku penggugat. "Yang mengejutkan kami, keputusan Mahkamah Agung (MA) pun mereka (pemda Sultra, Red) tolak, ini benar-benar tidak masuk akal,"kata Andre Darmawan yang kini aktif sebagai pengacara di Kendari.

 Pengabaian keputusan hukum ala pemda  Sultra ini membuat LBH HAMI Sultra melapor ke polisi. "Setelah kami laporkan ke polisi barulah  Pemda Sultra bergeming dan akhirnya mereka menyerahkan dokumen yang diminta HMI Cabang Kendari,"ungkap Andre.

"Ini pengalaman besar bagi penggiat demokrasi di Sultra, bahwa, kendati UU keterbukaan Publik sudah ada dan menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi tetapi tidak menjamin lembaga publik untuk patuh pada UU,"tambahnya.

Kata Andre, untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan, Ia dan elemen mahasiswa berjuang  selama hampir satu tahun berperkara dengan Pemda Sultra.

Keengganan lembaga publik di Sultra untuk transparan memang bukan hanya di Pemda Provinsi, tetapi juga sampai di level bawah, seperti pemerintah kabupaten. Pengalaman berburu data  dan ditolak pemda banyak dirasakan oleh elemen masyarakat sipil di Sultra,  tak terkecuali akademisi, jurnalis, NGO hingga mahasiswa. Kondisi tidak transparan yang diperlihatkan pemerintah ini terkadang membuat para penggiat demokrasi merasa tidak nyaman dan terkesan mengemis data. Padahal, semangat UU keterbukaan informasi publik sendiri telah menjamin  kebebasan informasi untuk publik.

"Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel,"kata DR Najib Husein, pakar kominikasi publik Universitas Haluoleo, yang juga hadir sebagai pembicara di kegiatan Puspaham Sultra.

Kebebasan informasi, lanjut Najib Husein diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.

Agar keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya, lanjut Najib, maka sudah semestinya dibentuk Komisi Informasi. "Komisi Informasi ini juga merupakan pelaksanaan lanjutan terkait UU KIP. Komisi ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi disamping berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,"jelas Najib.

Seperti diketahui, reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang  baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan  partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.

Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Pemerintah sudah seharusnya merasa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan transparan. Masyarakat harus selalu diberikan informasi mengenai kinerja dan kegiatan serta program yang diselenggarakan oleh  badan publik. Untuk itu berikut disampaikan oleh Pemerintah.net mengenai Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik bagi seluruh masyarakat yang menginginkan informasi publik, mengajukan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi yang didapat dari  Komisi Informasi.
  YOS

Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment