Gugatan Sengketa Pemilukada Kota Baubau Ditolak MK


JAKARTA, SULTRANEWS-Gugatan Pasangan Calon Pemilukada Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Ibrahim Marsela-Muirun Awi (Perkara No. 86/PHPU.D-X/2012), dan MZ. Amril Tamim-Agus Feisal Hidayat (Perkara No. 87/PHPU.D-X/2012) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti menurut hukum, sehingga permohonan para Pemohon ditolak seluruhnya.

“Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku ketua sidang putusan, saat membacakan dua putusan tersebut, Kamis (6/11) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. “Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” tambah Mahfud.

Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Termohon, karena sebelumnya Termohon telah meloloskan Pasangan Calon A.S Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa (Pihak Terkait) sebagai peserta Pemilukada. Padahal yang bersangkutan sedang sakit  dan tengah menjalani masa perawatankarena menderita penyakit TBC yang sudah lama dan parah.

Terhadap dalil tersebut, kata Mahkamah dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti sedangkan Termohon telah membuktikan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani A.S Tamrin. Hal demikian juga diperkuat dengan keterangan Panwaslukada Kota Baubau bahwa mereka tidak pernah menerima temuan dan/atau laporan dari Pengawas Pemilu, masyarakat, dan/atau Bakal Pasangan Calon terkait dengan dugaan AS. Tamrin, tidak memenuhi syarat kesehatan. “Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” terang Mahkamah.

Politisasi Birokrasi Tak Terbukti
Disisi lain Pemohon juga mendalilkan adanya politisasi birokrasi secara terstruktur, dan sistematis yang dilakukan pejabat Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengajak masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pejabat Asisten tersebut juga mendukung dan bergabung dengan Bupati dan Wakil Bupati Buton untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2

“Dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang menyakinkan bahwa politisasi birokrasi yang dilakukan Pejabat Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait,” terang putusan Mahkamah No. 86 ini.

Sementara perkara No. 87, Pemohon mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 2 melalui Bupati Buton memobilisasi dan menekan 3.600 PNS Kab. Buton yang berdomisili di Kota Baubau. Namun, dalil tersebut dinilai oleh Pihak Terkait hanya mengada-ada, karena memobilisasi 3.600 orang adalah hal yang tidak mungkin.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Bupati Buton memerintahkan kepada jajaran PNS Kabupaten Buton untuk memenangkan Pihak Terkait. “Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” terang Mahkamah.

Dalam pendapat terakhirnya, Mahkamah mengatakan bahwa walaupun ada pelanggaran-pelanggaran lainnya, namun dalil Pemohon a quo tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.” (Shohibul Umam/mh)
Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment