Rapat Koordinasi dan Supervisi yang di lakukan KPK di Rumah Jabatan Gubernur, diikuti seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara. Foto:Alin |
KENDARI,SULTRANEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan rapat koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara di Propinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil koordinasi antara KPK
dan Direktorat jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), KPK menemukan dari 472 IUP di Sultra, sebanyak 146 IUP
diantaranya belum dinyatakan Clean and Clear (CNC) dan 19 IUP yang tidak
memiliki NPWP.
“Yang paling banyak ditemukan di
kabupaten Konawe Utara sebanyak 47 IUP, Kabupaten Buton dengan 24 IUP dan Kabupaten
Bombana dengan 17 IUP”jelas Humas KPK Johan Budi dalan Siaran persnya.
Dalam siaran persnya KPK juga menemukan
terdapat kasus kurang bayar di Sulawesi Tenggara dengan nilai lebih dari Rp 201
Milyar, bahkan dari 10 kabupaten kota hanya Kabupaten Konawe Utara yang
menyediakan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 1,7 Triliun. Sedangkan data jaminan paska
tambang tidak tersedia.
Selain itu KPK juga menemukan masalah
lain yakni adanya tumpang tindih antara IUP dengan kawasan hutan.
“Ada lebih dari 642 ribu hektar luas
hutan lindung yang tumpang tindih dengan areal pertambangan. Ini juga terjadi
pada lokasi yang dikategorikan areal penggunaan lain, yakni lebih dari 281 ribu
hektar”tulisnya.
Blogger Comment
Facebook Comment