| Walikota Kendari, Dandim 1417 Kendari dan Ketua DPRD Kendari meninjau Kampung mandiri Energi |
Di kota Kendari,
Sulawesi Tenggara, pemerintah kotanya mulai memanfaatkan potensi gas metan yang
dihasilkan TPA Puwatu. Gas metan dilokasi ini dimanfaatkan sebagai bahan bakar
dan pembangkit listrik.
Untuk mengetahui
potensi kandungan gas metan di TPA Puwatu, pemerintah kota Kendari mendapat bantuan dari lembaga kerja sama pemerintah
Jerman GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit).
“Tahun 2013 lalu
emisi dari TPA berjumlah 11,89 Gg CO2 eq, untuk tahun 2014 ini kita perkirakan
sekitar 12,42 Gg CO2 eq,” ujar Kepala Bappeda Kota
Kendari Askar saat ditemui akhir Juli lalu.
Setelah
mengetahui potensi gas metan yang terkandung di TPA Puwatu, Pemerintah
Kota
Kendari menargetkan pengurangan emisi gas metan hingga tahun 2020 dengan
mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA sebesar 20%.
Beberapa
strategi telah disiapkan pemerintah untuk mencapai target itu, diantaranya optimalisasi
pengolahan sampah secara komunal di tempat pembuangan sementara (TPS),
peningakatan pengolahan sampah pasar, melengkapi fasilitas pengolahan sampah di
TPA dan memaksimalkan pemanfaatan gas dikawasan TPA.
“Jika tahun 2013
jumlah emisi TPA Puwatu sebayak 11,89 Gg CO2 eq, maka setelah ada perlakukan
jumlahnya dipekirakan sebesar 7.76 Gg CO2 eq tahun
2014 ini, begitu seterusnya hingga tahun 2020 tersisa 2.89 Gg
CO2 eq,”
jelasnya.
Upaya
pengurangan emisi di TPA ini, sudah dimasukkan ke Pemerintah
Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagai salah satu upaya pengurangan
gas rumah kaca yang tercantum dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Gas Rumah Kaca
(GRK).
“Pertama
mengurangi sampah ditempat timbulnya sampah, terus mengelola sampah di TPS dan
mengelola sampah di TPA,”
tambahnya.
Menunjang fungsi
TPA agar lebih maksimal, diperubahan APBD tahun 2014, TPA Puwatu mendapat
alokasi dana sekitar Rp 1 miliar untuk
pembuatan jembatan timbang dan fasilitas pendukungnya.
Selain itu pemerintah
kota Kendari juga akan menjalin kerjasama dengan Lembaga Ilmu pengetahuan
Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT ) untuk
mengembangkan energi alternative yang dihasilkan TPA.
RAD-GRK Sultra Fokus 3 Bidang
Dokumen Rencana
Aksi Daerah (RAD) Gas Rumah Kaca (GRK) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tertuang
dalam peraturan Gubernur no 30 tahun 2012 menyebutkan, emisi RAD-GRK Provinsi
Sulawesi Tenggara berasal dari 3 bidang,
yaitu Berbasis Lahan, Berbasis Energi dan Pengelolaan Limbah. Tahun 2010 emisi Gas
Rumah Kaca di Sultra mencapai sekitar 8.7 juta ton CO₂-eq.
Hasil proyeksi Business
as Usual (BAU) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020 tanpa intervensi aksi
mitigasi, menunjukkan bahwa bidang berbasis lahan masih menempati porsi
penyumbang emisi GRK terbesar sebanyak 88%. Sedangkan bidang berbasis energi
dan limbah secara berturut-turut menyumbang 11.1% dan 1% dari total BAU 2020 di
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk
menurunkan emisi tersebut Pemerintah Provinsi Sultra
sudah menyiapkan sejumlah kegiatan seperti aksi mitigasi di kelompok bidang
berbasis lahan yang terdiri dari 24 item kegiatan diantaranya pengelolaan
pertanian terpadu berbasis lahan, tanaman, ternak dan energi, Pengendalian Kerusakan dan
mempertahan Hutan lahan kering Primer maupun hutan lahan kering sekunder yang
masih ada.
Di Kelompok Bidang Energi meliputi 11 kegiatan
diantaranya, konversi lampu hemat energy dan Pemanfaatan BBM ramah lingkungan
(gas dan biofuel). Dan Rencana Aksi
Mitigasi Kelompok Bidang Pengelolaan Limbah juga terdiri dari 11
kegiatan diantaranya, program Peningkatan Sarana-Prasarana Persampahan dan
Program Peningkatan Pengelolaan Gas Sampah. (ALIN)
Blogger Comment
Facebook Comment