![]() |
Ilustrasi uang korupsi. Foto : Ist. |
Sebelum ditahan seorang tersangka, La Feduma menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sultra. Sementara tersangka lainnya yakni La Ode Hapuna, tengah menjalani proses penahanan atas kasus korupsi percetakan sawah sebelumnya.
Petugas Kejati Sultra, kemudia membawa tersangka ke rumah tahanan klas IIA Kendari dengan menggunakan avanza warnah hitam.
Dalam kasus ini, kedua tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) di dinas pertanian kabupaten Muna. Akibat perbuatan kedua tersangka itu, Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 800.000.000.
" anggarannya dari kementerian pertanian pada tahun 2013 sebesar Rp 10 miliar, untuk percetakan sawah baru seluas 1000 hektar. Tetapi ada lahan yang belum disiapkan seluas 84 hektar, itu menjadi penyimpangan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Ramel Jamesa di ruanganya, Senin.
Penyimpangan tersebut kata Ramel, berdasarkan hasil survei dari inspektorat Kementerian Pertanian dan temuan lapangan oleh DPRD Kabupaten Muna.
" Satu hektar percetakan sawah baru nilainya Rp 10 juta. Dana itu juga untuk biayai land clearing,land repling dan saprodi, tetapi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya.
La Fedumu dikonfirmasi sebelum dibawa ke Rutan Kendari, meminta kejaksaan agar segera menahan pihak ketiga yang terlibat dalam kasus percetakan sawah baru.
" Saya terima penahanan ini, tetapi kejaksaan harus juga melakukan penahana terhadap pihak ketiga. Sebab saya masuk dalam proyek ini memang sudah parah,jadi saya kena getahnya," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 Jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 10 orang ketua kelompok kelompok tani (poktan) penerima bantuan sosial (bansos) percetakan sawah baru tahun anggaran 2013. Tiga di antara 10 ketua poktan yang diperiksa adalah dari Kecamatan Parigi, Kabawo, dan Sawerigading.
Pekerjaan cetak sawah ini diserahkan sepenuhnya kepada poktan. Namun, rata-rata poktan tidak mampu merampungkan pekerjaaan mereka sesuai kontrak. Kendati demikian, anggaran yang disalurkan terealisasi 100 persen. (QQ)
Blogger Comment
Facebook Comment