Setahun Kejati Sultra Tangani Lima Puluh Kasus Korupsi

Ilustrasi penegakan hukum

KENDARI, SULTRANEWS.COM, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selama satu tahun terakhir ini sudah berhasil menangani 50 kasus tindak pidana korupsi. Demikian dikatakan Kajati Sultra, Andi Nurwina, Selasa (9/12/2014).

Ia mengatakan bahwa sudah menjadi komitmen bagi Kejati Sultra untuk terus berupaya menangani dan menuntaskan segala bentuk korupsi yang menyebabkan kerugian pada negara.

"Dalam pelaksanaannya dari Januari hingga  Desember 2014 ini, kami sudah menangani sebanyak 50 kasus tindak pidana korupsi, 33 kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, sementara itu 21 kasus saat ini sedang berjalan," terangnya.

Andi Nurwina juga mengungkapkan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang saat ini ditangani kejaksaan.

"Kerugian negara yang sudah berhasil kami selamatkan hingga saat ini yakni sebesar empat milyar lebih, sementara ada juga yang namanya intrumen pemulihan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus yang nominalnya hampir dua milyar," ungkapnya.

Pihaknya terus berupaya untuk memerangi segala bentuk korupsi, berbagai upaya telah dilakukannya mulai dari penyebaran brosur dan sosialisasi terkait bahahanya korupsi karena tidak hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga negara. (LINA)

Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment