KOLAKA, SULTRANEWS.COM-Seluruh komisioner KPUD Kolaka diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pemecatan itu berdasarkan sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI yang digelar, Rabu (10/9/2014).
Anggota Majelis DKPP RI, Nurhidayat yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan pemecatan terhadap lima anggota KPU Kolaka itu.
“ DKPP menyimpulkan dan memutuskan menerima pengaduan Eptati caleg DPR RI dapil Sultra dari partai Gerindra seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada
seluruh Komisioner KPUD Kolaka. Memerintahkan KPUD Sultra untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini,” terangnya.
Eptati Kamaruddin sebelumnya telah mengadukan seluruh anggota KPUD Kolaka kepada Panwaslu Kolaka atas dugaan penggelembungan suara pasangan nomor urut tiga caleg DPR RI dari partai Gerindra, Haerul Saleh.
Menurut Eptati, sebelum dilakukan
rekapitulasi suara tingkat kabupaten, dirinya memperoleh informasi dari salah seorang komisioner KPUD Kolaka terkait perolehan suara Haerul Saleh sebesar 15 ribu suara lebih.
“Namun, pada kenyataannya saat rekap ditingkat kabupaten, Haerul Saleh memperoleh 20.516 suara. Sehingga, Eptati menduga telah terjadi penggelembungan suara untuk Haerul Saleh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eptati selanjutnya melaporkan dugaan penggelembungan suara tersebut kepada Panwaslu Kolaka. Dari laporan tersebut, panwaslu kemudian merekomendasikan kepada KPUD Kolaka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Namun, oleh KPUD Kolaka menilai laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran administrasi, melainkan pelanggaran tindak pidana pemilu yang seharusnya diserahkan untuk diproses oleh penegak hukum.
“Akan tetapi, DKPP menilai komisioner KPUD Kolaka nyata-nyata mengabaikan berbagai rekomendasi Panwaslu dan berkelit bahwa pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran administrasi melainkan pidana pemilu. Namun, dalam persidangan terjadi kontradiksi, dimana
komisioner KPUD Kolaka mengakui bahwa itu merupakan pelanggaran administrasi yang semestinya mereka tangani,” lanjut Nurhidayat. TIM
Blogger Comment
Facebook Comment