Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana KPU Bombana
BOMBANA, SULTRANEWS.COM-Berkas perkara tersangka kasus korupsi dana rutin di tubuh KPUD Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara akan dilimpahkan di Pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Kendari.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Susanto mengatakan berkas perkara yang menjerat dua pegawai di instansi KPUD tersebut, mulai rampung. "Berkasnya sudah dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, dua tersangka dan barang buktinya akan segra dilimpahkan," pungkas Susanto.
Tersangka yang terjerat kasus dugaan Korupsi tersebut, masing-masing berinisal EI, selaku bendahara KPUD non aktif tahun 2013, serta RA sebagai salah satu staf KPUD Bombana.
Keduanya dinyatakan tersangka atas dugaan penyalahgunan dana honor dan opresional petugas PPK dan PPS untuk 13 kecamatan, yang ditaksir senilai Rp. 500 juta lebih.
Dana itu berasal dari anggaran rutin selama dua bulan (September dan Oktober 2013) yang ditengarai diendapkan alias tidak dicairkan kepada para petugas PPK dan PPS. (DAR).
Blogger Comment
Facebook Comment