![]() |
KPU Sultra. foto: suarakendari.com |
KENDARI, SULTRANESW.COM- Tiga KPU di Sultra masing-masing KPU Kolaka, KPU Konawe Utara dan
KPU Bombana menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran pemilu
leginlatif 2014. Sidang yang digelar Dewan Kehormatan penyelenggara
pemilu (DKPP) RI berlangsung selama dua hari yakni 3-4 september 2014
di Kantor Bawaslu Sultra.
Dalam Sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP RI, Nur Hidayat Sardini, DKPP memeriksa komisioner tiga KPU berkaitan dengan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislative. Hingga kini belum diketahui apa hasil sidang dan putusan apa yang akan dijatuhkan pada komisioner tiga kabupaten tersebut.
Berikut Dugaan Kode Etik Tiga KPU di Sultra
KPU Kolaka diduga melakukan perubahan perlehan suara caleg
DPRD Kolaka
KPU Konut diduga meloloskan caleg DPRD berijazah palsu
KPU dan Panwas Bombana diduga tidak menyiapkan formulis C1 untuk perolehan suara DPR RI mulai
tingkatan PPP hingga KPU, tepatnya di Kecamatan Lantari Jaya. KPU dan Panwas
tidak bekerja professional.
Putusan hasil pengadilan tiga KPU rencananya akan dibacakan
dua pecan mendatang. Seperti yang disampaikan anggota DKPP Nur Hidayar Sardini
kepada wartawan di Kendari. (Kp)
Blogger Comment
Facebook Comment