Teluk Kendari. Foto : Dok Group Fb Sultra Center. |
Mereka diterima dengan baik oleh anggota DPRD Kota Kendari. Para aktivis dipersilakan menghadiri hearing dengan DPRD Kota Kendari. Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Tata Kota, BLH Kota Kendari dan Dinas Perizinan.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak terkait terutama dari Dinas Tata Kota, WALHI Sultra menyatakan kesimpulan bahwa Reklamasi Teluk Kendari, yang pelaksanaanya telah dimulai pada bulan Juli 2012 dengan ditandai pembuatan tanggul di Teluk Kendari dan penimbunan di kawasan hutan mangrove.
Menurut WALHI melalui keterangan tertulisnya, kebijakan dan kegiatan tersebut batal demi hukum karena melanggar UU. Penataan Ruang No. 26/2007, Permendagri No.1/2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan, PP.No.68/2010 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Penataan Ruang, UU.No32/2009 tentang Lingkungan Hidup.
WALHI meminta kepada DPRD Kota dan Pemerintah Kota untuk melakukan tindakan yang tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Bila reklamasi ini terus dilanjutkan, maka WALHI Sultra mengancam akan menempuh upaya hukum.
Selain itu, WALHI juga mengharapkan Dinas Tata Kota dan DPRD Kota Kendari, membuka informasi seluas-luasnya kepada publik tentang rencana tata ruang kota atau Perda Tata Ruang Kota Kendari yang menjadi landasan pelakasanaan tata ruang kota.
Demikian halnya dengan rencana kebijakan reklamasi Teluk Kendari seperti yang diamanahkan dalam UU bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang. (Marwan Azis).
Blogger Comment
Facebook Comment