Senjata ilegal yang berhasil disita aparat Polda Sultra. foto: Muhammad Hasrul/sultranews.com |
KENDARI, SULTRANEWS.COM-Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyita 15 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis terdiri dari 13 pucuk jenis FN dan revolver air softgun, serta dua senpi rakitan.
Polisi juga mengamankan puluhan senjata tajam, dan 35 butir amunisi. Senjata api ilegal ini disita dari tangan warga dalam operasi cipta kondisi yang digelar kepolisian selama kurun tiga bulan terakhir.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya |
Para pemilik tidak mengantongi ijin kepemilikan senjata dari pihak berwajib dan hanya mengandalkan kartu anggota klub tembak dari daerah jawa. Sultra sendiri hingga kini belum memiliki klub olah raga menembak.
“Semua senjata api yang disita tak memiliki ijin,”tegas Kapolda Sultra, Brigjen polisi Tubagus Anis Angkawijaya.
Sembilan senpi disita Kepolisian Resor (Polres) Muna. Sedangkan sisanya diamankan Polres Kolaka, Konawe, dan Kendari.
Polda Sulawesi Tenggara juga menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan senpi ilegal ini.
Hingga kini petugas masih berjaga di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Penjagaan bertujuan mengantisipasi peredaran senpi ilegal dan aksi teror untuk menciptakan rasa aman. (Muhammad Hasrul).
Blogger Comment
Facebook Comment