Empat Kapal Motor Ditahan Akibat Muat Ratusan Kubik Kayu Ilegal

Kapolda Sultra Brigjen Polisi Arkian Lubis SH terus menebar perang pada pelaku ilegal logging di Sultra. Tampak salah satu kayu ilegal yang ditahan polisi. foto: Suarakendari.com

KENDARI, SULTRANEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap ratusan meter kubik kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan Kulisusu Barat, Kabupaten  Buton Utara. Kayu jenis rimba campuran itu diangkut dengan menggunakan empat unit kapal motor, dari Buton Utara menuju provinsi NTT dan NTB.

Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Arkian Lubis mengatakan, operasi penangkapan kayu itu berdasarkan laporan masyarakat, karena maraknya kegiatan penebangan kayu secara liar di kawasan hutan Buton Utara.

“ Tim Direktorat Reskrimsus polda Sultra pada Rabu, 14 Mei sekitar pukul 11. 00 wita mengamankan 236 meter kubik kayu jenis rimba campuran, di Kecamatan Kulisusu Barat. Aksi pengangkutan kayu secara illegal sudah berlangsung lama, kayu yang ditangkap yakni kayu hitam dan kelas dua,” ungkap Arkian saat meninjau kayu hasil tangkapan di pelabuhan Dit Pol air, polda Sultra, Senin (19/5/2014).

Pihaknya kata Kapolda Sultra, segera melakukan lacak balak untuk mengetahui lokasi penebangan kayu tersebut. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tujuh orang awak kapal.

“ Tujuh anak buah kapal itu diamankan di Pol air Polda Sultra. Mereka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Arkian Lubis.

Empat kapal motor yang digunakan untuk memuat kayu illegal tersebut adalah KM. Pusaka Jaya 6, KM Haris Jaya Setia, KM. Cahaya Ilahi dan KM. Rahmadia.
Kapal yang memuat kayu hasil penebangan liar itu merupakan kapal yang biasa mengangkut sembako dan semen dari Surabaya. Demikian dikatakan Agus (41), salah seorang anak buah kapal motor (KM) Haris Setia Jaya di pelabuhan Pol air Polda Sultra di Kelurahan Lapulu, Kendari.

“ Saat pulang kapal kami kosong, jadi ada orang yang minta diangkut kayunya. Kami tidak tahu kalau dokumen kayunya tidak lengkap, termasuk siapa pemilik kayunya,” tutur Agus.

Ia menjelaskan, pemilik kapal adalah warga Surabaya, Jawa Timur. Namun demikian, Agus hanya tahu kayu tersebut akan diangkut menuju, Flores dan Kupang, NTT serta ke Lombok Timur, NTB.    


Penangkapan kayu hasil penebangan liar menambah angka kasus illegal logging di Sultra. Sebelumnya polda Sultra juga berhasil menahan kapal beserta ratusan meter kubik kayu yang berasal dari kawasan hutan di Konawe, Konawe Utara dan Kabupaten Buton Utara.KIKI
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment