Kapolda Sultra Brigjen Polisi Arkian Lubis SH terus menebar perang pada pelaku ilegal logging di Sultra. Tampak salah satu kayu ilegal yang ditahan polisi. foto: Suarakendari.com |
KENDARI,
SULTRANEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)
menangkap ratusan meter kubik kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan
Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara.
Kayu jenis rimba campuran itu diangkut dengan menggunakan empat unit kapal
motor, dari Buton Utara menuju provinsi NTT dan NTB.
Kapolda Sulawesi
Tenggara, Brigjen Pol Arkian Lubis mengatakan, operasi penangkapan kayu itu
berdasarkan laporan masyarakat, karena maraknya kegiatan penebangan kayu secara
liar di kawasan hutan Buton Utara.
“ Tim Direktorat
Reskrimsus polda Sultra pada Rabu, 14 Mei sekitar pukul 11. 00 wita mengamankan
236 meter kubik kayu jenis rimba campuran, di Kecamatan Kulisusu Barat. Aksi
pengangkutan kayu secara illegal sudah berlangsung lama, kayu yang ditangkap
yakni kayu hitam dan kelas dua,” ungkap Arkian saat meninjau kayu hasil
tangkapan di pelabuhan Dit Pol air, polda Sultra, Senin (19/5/2014).
Pihaknya kata Kapolda
Sultra, segera melakukan lacak balak untuk mengetahui lokasi penebangan kayu
tersebut. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tujuh orang awak kapal.
“ Tujuh anak buah
kapal itu diamankan di Pol air Polda Sultra. Mereka dijerat pasal 83 ayat 1
huruf a dan b atau pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang
pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman lima tahun
penjara,” kata Arkian Lubis.
Empat kapal motor
yang digunakan untuk memuat kayu illegal tersebut adalah KM. Pusaka Jaya 6, KM
Haris Jaya Setia, KM. Cahaya Ilahi dan KM. Rahmadia.
Kapal yang memuat
kayu hasil penebangan liar itu merupakan kapal yang biasa mengangkut sembako
dan semen dari Surabaya. Demikian dikatakan Agus (41), salah seorang anak buah
kapal motor (KM) Haris Setia Jaya di pelabuhan Pol air Polda Sultra di
Kelurahan Lapulu, Kendari.
“ Saat pulang kapal
kami kosong, jadi ada orang yang minta diangkut kayunya. Kami tidak tahu kalau
dokumen kayunya tidak lengkap, termasuk siapa pemilik kayunya,” tutur Agus.
Ia menjelaskan,
pemilik kapal adalah warga Surabaya, Jawa Timur. Namun demikian, Agus hanya
tahu kayu tersebut akan diangkut menuju, Flores dan Kupang, NTT serta ke Lombok
Timur, NTB.
Penangkapan kayu
hasil penebangan liar menambah angka kasus illegal logging di Sultra.
Sebelumnya polda Sultra juga berhasil menahan kapal beserta ratusan meter kubik
kayu yang berasal dari kawasan hutan di Konawe, Konawe Utara dan Kabupaten
Buton Utara.KIKI
Blogger Comment
Facebook Comment