Barang bukti amonium nitrat yang diamankan polisi. Pelaku mengaku membelinya di Flores. foto: YJ |
SULTRANEWS-BH, tersangka kepemilikan Amonium Nitrat yang ditangkap di Bombana, mengaku membeli bahan baku pembuatan bom itu dari Flores Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu karung amonium nitrat dibeli seharga Rp 900 ribu. Lalu dijual secara eceran seharga Rp 50 ribu per kilogram.
Barang itu dipesan pelaku melalui seorang rekannya di daerah Flores NTT yang dikirim melalui jalur laut. Pembelinya siapa pun yang datang ke ruko di Jalan Maluku Kelurahan Boepinang Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana. “Sebagian pembeli yang datang adalah nelayan,”ungkap pelaku.
“Saya hanya menjual saja, dan sama sekali saya tidak tau mau digunakan untuk apa oleh para nelayan,”kata BH.
Meski begitu BH mengetahui, jika barang yang dijualnya adalah bahan berbahaya dan merupakan bahan pembuat bom. Namun karena kebutuhan hidup dirinya nekat menjual amonium nitrat.
Sebelumnya pada tanggal 15 september 2016 tim gabungan dari ditpolair dan polres bombana menggrebek sebuah ruko di kecamatan poleang kabupaten bombana yang di duga menyimpan bahan baku pembuat bom yakni amonium nitrat.
Dari penggrebekan itu petugas menyita dan mengamankan 61 sak amonium nitrat. Untuk mengelabui petugas pemilik bahan baku bom itu di bungkus kembali menggunakan karung bermerek lain.
Direktur polisi perairan polda sultra,Kombes Pol Andi Anugrah S.iK mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu,guna mengungkap pelaku lainnya,utamanya yang memasok barang pembuat bon itu kepada pelaku. Pasal yang disangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,sub pasal 104 junto pasal 6 ayat 1 dan atau pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.YJ
Blogger Comment
Facebook Comment