Polres kolaka Gulung Komplotan Perampok Bersenjata

Para pelaklu perampokan yang berhasil ditangkap polisi. foto: YJ

SULTRANEWS-Pencurian dengan kekerasan ( curas ) yang menggegerkan warga Kolaka, Kamis (13/10/ 2016) sekitar pukul 00.30 wita lalu langsung direspon cepat aparat kepolisian Kolaka. Perampokan yang terjadi di Dusun Ponu - ponu, Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kolaka dengan korban H. Syamsuddin, 49th, berhasil diringkus polisi.
Penangkapan para pelaku berlangsung Jum'at (14/10/2016) sekira pukul 19.00 wita, team berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku lelaki AS, 41 Thn di kamar kost panjang jalan TMD, Kolaka. Dari hasil penangkapan ditemukan bersama tersangka barang bukti emas 50 gram  dan mobil avanza warna hitam yang dipakai untuk melakukan kejahatan curas. Selanjutnya dilakukan pengembangan terduga pelaku lainnya, dan ditangkap pelaku S alias GD, 35th dan hari Sabtu (15/10/ 2016) sekira pukul 11.30 wita kembali dilakukan penangkapan 3 pelaku lainnya di Desa Lanipa nipa Kecamatan Katoing, Kolaka Utara, yakni SY 24 th, FS 20th dan MK 32th.l dengan barang bukti kalung emas dan cincin emas, hp nokia serta uang Rp. 449.000 dan 1 buah senpi rakitan beserta 3 amunisi. Sementara itu anggota Polsek Samaturu juga berhasil mengamankan barang bukti senpi rakitan lainnya di Desa Lapao-pao Kecamatan Wolo.tidak berhenti sampai disitu, aparat Kepolisian terus membututi komplotan lainnya dan sekitar pukul 16.00 wita berhasil melakukan penangkapan pelaku lainnya di wilayah Samaturu yaitu MM 32th dan BS 31th (perakit senpi). Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian perampkan berawal saat istri korban Per. Hj. Irma mendengar suara dobrakan pintu rumahnya, kemudian langsung membangunkan anaknya dan suaminya Lel. H. Syamsuddin dan naik ke tingkat dua rumahnya. Sekompok pelaku sekitar 3 org masuk ke dalam rumah lalu membongkar lemari dan berhasil menggondol perhiasan emas sebanyak 50 gram, uang dalam laci jualan sekitar Rp.3.000.000,-, Hp nokia 1 unit, Hp Cross 1 unit, Rokok 10 pak, Cengkeh kering 1 karung dan coklat kering 2 karung. Pelaku juga sempat melepaskan tembakan sebanyak 2 kali menggunakan senpi di dalam rumah lantai bawah. Sebagian pelaku yang berada didepan rumah korban juga melempari kaca jendela korban kemudian pelaku keluar dan meninggalkan rumah korban dengan menggunakan mobil APV wrn hitam. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,-
Mendapat laporan kejadian tersebut team gabungan Satreskrim, Sat Intel dan Polsek Samaturu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang disebutkan ciri cirinya oleh korban. YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment