Barang bukti 61 karung ammonium nitrat. foto: YJ |
SULTRANEWS-Aparat kepolisian Resort Bombana, Sulawesi Tenggara, menggerebek sebuah rumah toko di Kelurahan Kastarib, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Kamis (15/9), malam. Dalam Ruko milik Haji RU alias Haji As ditemukan ammonium nitrat sebanyak 61 sak bermerek mitsubishi.
Menurut kepolisian, ammonium nitrat adalah bahan baku pembuatan bahan peledak karena itu penggunaannya dilarang karena berkategori membahayakan. Untuk amonium nitrat sendiri terdapat beberapa jenis yakni, ammonium nitrat yang berbentuk serbuk (chemical pure) untuk bahan peledak jenis emulsi dan ammonium nitrat yang berbentuk prilled (PP) untuk bahan peledak ANFO (Ammonium Nitrat Fuel Oil).
Selain digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak, ammonium nitrat juga dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk nitrogen, karena ammonium nitrat mengandung nitrogen sebanyak ± 35% dan sebagai bahan baku pembius.
Selain
barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik ammonium nitrat dan kini diamankan di Polair Polda Sultra dan sekitar pukul 23.00 wita.YJ
Blogger Comment
Facebook Comment