Aktfitas pemusnahan knalpot bising di Polres Muna. foto: YJ |
SULTRANEWS-Jajaran Kepolisian Resort Muna, Rabu (14/9/2016) melakukan
pemusnahan knalpot racing penyebab kebisingan hasil operasi Kepolisian Lalu
Linatas Polres Muna.
Pemusnahan knalpot bising ini dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resort Muna,
Komisaris Polisi Rofikoh Yunianto,Sik. Hadir dalam pemusnahan, seluruh Kabag, Kasat
, tamu undangan antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Jasa
Raharja, Dinas Pekerjaan Umum se-Kabupaten Muna Lurah Watonea dan tokoh
masyarakat Lainnya.
Knalpot bising ini merupakan hasil penindakan hukum pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak Kepolisian berdasarkan UU Laj No.22 tahun 2009 tentang
Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 258 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) dan Pasal
48 ayat (2)(3).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pihak Kepolisian untuk
memberantas knalpot bising yang mengganggu masyarakat. YJ
Blogger Comment
Facebook Comment