![]() |
Farhat Abbas. Foto : Tribunnews.com. |
KOLAKA, SULTRANEWS- Pengacara Farhat Abbas bersama dengan pasangannya Sabaruddin Labamba mendaftar lewat jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yang akan digelar Oktober 2013.
“Selain pasangan Farhat Abbas dengan Sabarudin Labamba, masih ada dua pendaftar lainnya yang ikut melalui pintu perseorangan, yakni Hasmito dengan Muhlis dan Kasran Randa berpasangan dengan Takdir,” kata salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Kolaka, Sultra, Sahlan, Kamis.
Menurut dia, ketiga pasangan itu sudah menyerahkan semua persyaratan administrasi berkas dukungan sesuai yang dipersyaratkan yang telah ditetapkan oleh KPU di saat penutupan pendaftaran peserta Pilkada Bupati Kolaka melalui jalur perseorangan.
“Selain pasangan Farhat Abbas dengan Sabarudin Labamba, masih ada dua pendaftar lainnya yang ikut melalui pintu perseorangan, yakni Hasmito dengan Muhlis dan Kasran Randa berpasangan dengan Takdir,” kata salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Kolaka, Sultra, Sahlan, Kamis.
Menurut dia, ketiga pasangan itu sudah menyerahkan semua persyaratan administrasi berkas dukungan sesuai yang dipersyaratkan yang telah ditetapkan oleh KPU di saat penutupan pendaftaran peserta Pilkada Bupati Kolaka melalui jalur perseorangan.
“Pihak KPU akan mulai melakukan verifikasi berkas dukungan calon perseorangan administrasi sesuai jadwal mulai besok, sementara verifikasi vaktualnya akan dilaksanakan pada tanggal 5-13 Juli mendatang akan diserahkan kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) jika memang memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya seperti dilansir Antarasultra.com.
Sahlan juga menjelaskan bahwa persentase dukungan bagi pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan harus mencapai 18.470 dukungan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Untuk itu, sampai hari ini kami masih memberikan waktu hingga pukul 24.00 wita untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Secara resmi, lanjut dia, KPU Kolaka akan membuka pendaftaran bagi semua calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2014 – 2019 dimulai pada tanggal 30 Juli sesuai dengan tahapan pilkada.
“Untuk saat ini pihak KPU akan melakukan verifikasi berkas calon perseorangan dulu karena ini membutuhkan waktu yang lama,” jelas Sahlan. (Ant).
Blogger Comment
Facebook Comment