Ilustrasi: inikata.com |
PERHELATAN pesta demokrasi pemilihan
kepala daerah (pilkada) di Indonesia tak ubahnya seperti cerita dalam film
“Uang Panai” yang tengah viral itu. Ibarat
hajatan pernikahan, maka tak ada yang sederhana bagi seseorang yang berniat menjalankan ritual perkawinan politik, yang pasti
selalu ada mahar yang jumlahnya tidak sedikit.
Namun antara mahar politik dan
mahar pernikahan, tetaplah ada perbedaan. Jika mahar pernikahan dihitung
berdasar status sosial dan latar belakang
seseorang, apakah berasal dari kalangan bangsawan, tingkat pendidikan,
ahlak dan tentu saja berwajah lumayan
cantik.
Sementara, penentuan mahar
politik tidak memandang soal paras, ahlak dan kebangsawanan seseorang. Sekali
lagi, itu tidak berlaku. Sistem politik telah memberikan ruang kekuasaan bagi
partai politik untuk menentukan figur calon kepala daerah sehingga dimanfaatkan
para elit politik sekehendak hati mereka.
Sebagai pengendali pintu partai,
para politisi tidak pernah mau melihat latar belakang seseorang, mau calon itu
punya track record baik atau buruk. Itu bukan urusan. Mau koruptor, mantan napi atau anak pejabat
semua bisa maju mencalonkan diri, dengan catatan punya duit banyak.
Ya, politik di Indonesia seolah ditasbihkan hanya milik mereka yang
berduit banyak. Jika sudah begitu, maka tak heran para calon yang tampil tak
akan jauh-jauh dari orang-orang berduit banyak.
Mungkin karena model politik transaksional ini, perlahan membentuk karakter pemilih yang juga
berjiwa transaksional. Fakta yang tidak terbantahkan, dalam perhelatan pesta
demokrasi, mau itu pemilihan presiden, pemilhan gubernur, pemilihan
walikota/bupati hingga pemilihan kepala desa, mayoritas pemilih di Indonesia
sangat mengagung-agungkan calon-calon berduit.
Bagi pemilih dan yang dipilih, pesta
demokrasi pemilihan kepala daerah adalah pesta lima tahunan bagi rakyat. Itu
artinya pesta “bagi-bagi uang” sudah di depan mata. Disambut dengan gegap
gempita oleh massa “rental” politik dengan berkonvoi di jalan-jalan dan hingga
saatnya tim-tim sukses akan sukses menjalankan agenda politiknya.
Kegembiraan yang sama disambut oleh
penyelenggara hajatan, yang menginginkan
pesta pilkada dibuat semeriah mungkin. Fakta
ini pula yang terekam sepajang perhelatan pilkada langsung di Indonesia
termasuk di Sulawesi Tenggara, para penyelenggara beramai-ramai mengajukan
anggaran pilkada sebesar-besarnya.
Kota Kendari adalah salah satu
daerah yang tengah menjalankan hajatan pilkada di bumi anoa. Sebagai ibu kota
provinsi, perhelatan politik Kota Lulo tentu menyedot perhatian besar hampir
semua kalangan. Cerita politik ini terdengar
di sudut-sudut kota, di lorong-lorong, warung kopi, perkantoran, kampus
hingga media social. Pun, jauh sebelum tahapan pilkada, bincang politik tentang
calon-calon yang akan maju sudah ramai dibahas. Seramai dengan baleho calon
yang bertebaran di jalan-jalan.
Mengerucutnya pasangan calon,
tensi politik pun kian menghangat. Puncaknya saat tahapan pesta demokrasi
Pemilihan Kepala Daerah di Kota Kendari mulai dihelat, ditandai dengan
pendaftaran sejumlah calon wali kota dan wakil walikota kendari di Kantor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Setidaknya sudah dua pasangan calon yang resmi mendaftarkan diri,
masing-masing Adriatma Dwi Putra (ADP)berpasangan dengan Sulkarnain diusung
oleh empat partai, PAN, PKS, PBB dan Hanura. Sementara pasangan Abdul Rasak –
Haris Andi Surahman diusung 2 partai, masing-masing Partai Golkar dan Nasdem.
Satu calon lainnya, yakni, Zayat Kaimuddin berpasangan Suri diusung dua partai
yakni, PDIP dan Partai Demokrat.
Komposisi pasangan calon
walikota dan wakil walikota kendari, tak lahir begitu saja. Oleh tim sukses
bersama pengurus parpol digodok selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, lalu disaring hingga menemukan
formulasi pasangan yang ideal menurut mereka. Bagi seorang calon, bergerilya
mencari wakil menjadi syarat mutlak yang harus dijalani, dengan begitu akan
mudah bagi seorang calon membangun komunikasi yang berujung pada deal atau
kesepakatan politik. Itulah yang terjadi saat ini, tiga pasang calon kepala
daerah yang mendaftar adalah buah dari perkawinan politik itu sendiri.
Melihat komposisi pasangan
calon, memang cukup menyejutkan. Betapa tidak, pasangan calon yang tampil di
Pilkada Kota Kendari justeru jauh dari
ekpektasi publik yang mendambakan pemimpin yang amanah. Sepeti apa pemimpin
amanah itu? Bagi publik, pemimpin amanah adalah mereka yang benar-benar siap
bekerja untuk rakyat, cakap, pekerja keras, berahlak baik, berwawasan luas
serta tidak pernah terlibat tindak pidana maupun korupsi. Sebagaimana syarat
yang ditentukan KPU kepada para calon kepala daerah.
Suara sumbang
pun terdengar lirih. Mencuit dalam berbagai ekpresi status di media social. Ada
yang menyoal seputar praktik dinasti atau politik olgarki, ada pula yang
berteriak lantang soal mantan napi maju pilkada.
Seperti dalam bukunya yang
berjudul Oligarki, Jeffrey Winters
mengatakan bahwa
demokrasi tidak melenyapkan
oligarki namun malah bersatu dengan oligarki. Oligarki bisa tumbuh dan berkembang didukung oleh
adanya sumber daya yang kuat baik itu politik
maupun modal (kekayaan). Di era
desentralisasi politik, pemilihan kepala
daerah secara langsung membawa dampak yang beragam.
Eti Ekawati, dalam jurnal
berjudul Dilema Politik Dinasti di Indonesia diterbitkan dalam situs LIPI (http://www.politik.lipi.go.id/)memaparkan,
bahwa, politik dinasti mengisyaratkan kekuasaan politik yang dijalankan oleh
sekelompok orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Dan gejala ini muncul
bak cendawan di era pilkada langsung di Indonesia. Tidak ada aturan yang
melarang keluarga untuk bisa berpartisipasi aktif mencalonkan diri untuk
memperebutkan jabatan politik baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Akibatnya, pejabat petahana baik sengaja maupun tidak sengaja mendorong
keluarga nya untuk maju mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Fenomena
inilah yang kemudian terus berkembang di wilayah Indonesia ketika pilkada
diselenggarakan.
Sebut saja dinasti politik yang
dibangun oleh Ratu Atut Chosiyah di Banten, Yasin
Limpo di Sulawesi, dan dinasti
politik lainnya semakin menggambarkan betapa pemilu legislatif maupun pilkada
pada khususnya membuka peluang yang besar bagi kemunculan dinasti politik
tersebut. Keresahan demokrasi mulai terusik sehingga muncul upaya perubahan
undang-undang tentang pemilihan kepala daerah yang tujuannya adalah untuk membatasi
munculnya politik dinasti. Akan tetapi, sejatinya upaya pembatasan tersebut
mendapat sejumlah penolakan dari berbagai pihak, baik itu politisi, petahana,
bahkan ahli hukum tata negara.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pilkada sebelumnya memberikan beberapa batasan definisi
frasa 'tidak memiliki konflik kepentingan', antara lain, tidak memiliki
hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus
ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman,
bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.
Tak ayal, bunyi ayat yang sarat pembatasan partisipasi politik mendapat
gugatan. Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap
bunyi ayat tersebut. Mahkamah Konstitusi menilai, aturan yang membatasi calon
kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar
konstitusi.
Hakim konstitusi berpendapat
bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin
rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi
menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu
pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Jika kita berkaca dari putusan
MK tersebut ternyata politik dinasti adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari
di negara demokrasi seperti Indonesia. Ada dua hal yang bisa dilihat dari suatu
politik dinasti. Pertama, bagi pihak yang optimis bahwa politik dinasti tidak
akan merusak sendi-sendi demokrasi merasa bahwa semua warga negara berhak
terlibat dalam proses politik.
Bukan suatu kesalahan jika ada
keluarga pejabat yang ingin terjun dalam dunia politik dan bukan kesalahannya juga jika kemudian
yang bersangkutan terpilih dan
berhasil menduduki jabatan
politik, karena bagaimanapun yang menang adalah mereka yang mampu memanfaatkan
sumber daya politik dan modal serta figur sang calon. Selain itu, kemenangan
seorang calon bukan karena keluarganya adalah pejabat petahana, namun karena
kinerja elektoral partai yang baik. Kedua, bagi pihak yang merasa bahwa politik
dinasti adalah ancaman tentu ini didasarkan kenyataan selama ini. Berdasarkan
hasil penelitian Kemendagri tentang politik dinasti dalam waktu sepuluh tahun
terakhir, ada sekitar 61 kepala daerah yang berasal dari politik dinasti.
Angka tersebut setara dengan 10
persen dari jumlah keseluruhan kepala daerah di Indonesia. Jika hal tersebut
tidak dibatasi maka politik dinasti akan semakin menggurita di kancah demokrasi
lokal. Ini tentu berpengaruh kepada kesempatan bagi putra daerah yang lain
untuk bisa berkompetisi pada pemilihan kepala daerah.
Masalah krusial lain adalah, aturan yang memperbolehkan
terpidana ikut serta dalam Pilkada tidak sinergi dan bertabrakan dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Padahal, dalam UU
No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun
hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala
daerah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bereaksi keras atas aturan
terpidana percobaan boleh ikut pemilihan kepala daerah dalam PKPU. Baginya
aturan tersebut melukai hati rakyat dan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam akun Twitter-nya, @LaodeMSyarif , Rabu
(14/9) Laode Syarif menulis, "Mantan napi korupsi jadi bupati dan mantan
napi korupsi dibolehkan ikut pemilihan gubernur lagi. Negeri ini memang
sakit," tulis Laode. Laode
Syarif sendiri tak menjelaskan lebih lanjut siapa nama kepala daerah
tersebut. Dia juga tak menjelaskan detil siapa mantan napi korupsi yang ikut
pemilihan gubernur.
Sebenarnya, dengan teknologi
informasi yang serba canggih saat ini, maka cukup mudah bagi publik menilai figur-figur
calon yang ada saat ini. Cobalah berselancar di dunia internet, dan menggugling
nama-nama itu.
Blogger Comment
Facebook Comment