Koalisi NGO desak Pemerintah tertibkan peredaran burung ilegal

Burung asal Papua.
JAKARTA, SULTRANEWS.COM- Koalisi Organisasi Non-Pemerintah (ORNOP) untuk Penyelamatan Burung yang terdiri dari 25 organisasi dari pulau Jawa, Sumatera, Bali, Papua, dan Maluku, mendesak agar pemerintah melakukan penertiban peredaran burung di Indonesia secara serius untuk menghindari punahnya banyak spesies burung di Indonesia.

Desakan itu dituangkan dalam surat bersama yang ditandatangani 25 organisasi non-pemerintah (ORNOP), organisasi pengamat dan klub burung, ditujukan kepada Menteri Lingkungaan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dalam surat itu, koalisi menyampaikan kekhawatiran mereka tentang begitu bebasnya penangkapan, peredaran, dan perdagangan burung di Indonesia. Beberapa anggota koalisi Organisasi non pemerintah (ORNOP) yang ikut menandatangani surat ini telah melakukan pemantauan di pasar-pasar burung di Indonesia dan menemukan bahwa mayoritas burung diambil dari alam dan diangkut ke pasar-pasar burung di kota-kota besar di Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS-DN) sebagaimana diharuskan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 447 / kpts-II/2013 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Dengan kondisi yang demikian bebas dan bila tidak ada peningkatan langkah-langkah signifikan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasinya, maka koalisi sangat khawatir bahwa burung-burung di alam akan habis dan hutan Indonesia akan kehilangan kicauan burung,” kata Gunung Gea dari Yayasan Scorpion Indonesia.

Oleh karena itu lanjut Gea, koalisi Ornop ini meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kiranya berkenan menertibkan penangkapan, peredaran, dan perdagangan burung liar di Indonesia dengan mengacu pada peraturan yang ada. Surat permintaan penertiban peredaran burung telah dikirimkan hari ini Jumat (17/6) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Koalisi ORNOP Penyelamatan Burung yang ikut menandatangani surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari: Yayasan Scorpion Indonesia (Bogor), Yayasan Satucita Lestari Indonesia (Langsa, Aceh Timur), Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia/SKEPHI (Jakarta), Konsorsium Pelestarian Hutan Indonesia/KONPHALINDHO (Jakarta), Papua Bird Club (Papua), Friends of the National Parks Foundation/FNPF (Pulau Bali), Indonesian Species Conservation Programme/ISCP (Deli Serdang).

LSM lainnya yang turut menandatangani: Sumatra Rainforest Institute/SRI (Medan), Lembaga Rakyat Marginal (L-eRM) (Banda Aceh), Sekoci Indoratu (Aceh Barat Daya), Rimba Satwa Foundation (Duri, Riau), Raptor Indonesia, Pusat Rehabilitasi Satwa Seram (Seram),Yayasan Inisiatif Membangun (Banda Aceh).

Kelompok Pengamat Burung “Spirit of South Sumatra” (Palembang), Paguyuban Pengamat Burung Jogja (Yogyakarta), Begawan Foundation, dan  KPB“Perenjak” Himakov, Forum Konservasi Leuser (Langsa, Aceh Timur), Indonesian Friends of the Animals/IFOTA (Jakarta), Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – OIC, Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), Forum Orangutan Aceh (FORA), dan  Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) dan Yayasan Inisiatif Pendidikan Orang Utan Indonesia.(Wan)
Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment