![]() |
Burung asal Papua. |
Desakan
itu dituangkan dalam surat bersama yang ditandatangani 25 organisasi
non-pemerintah (ORNOP), organisasi pengamat dan klub burung, ditujukan kepada
Menteri Lingkungaan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Dalam
surat itu, koalisi menyampaikan kekhawatiran mereka tentang begitu bebasnya
penangkapan, peredaran, dan perdagangan burung di Indonesia. Beberapa anggota
koalisi Organisasi non pemerintah (ORNOP) yang ikut menandatangani surat ini
telah melakukan pemantauan di pasar-pasar burung di Indonesia dan menemukan
bahwa mayoritas burung diambil dari alam dan diangkut ke pasar-pasar burung di
kota-kota besar di Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan
Satwa (SATS-DN) sebagaimana diharuskan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan
No. 447 / kpts-II/2013 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan
Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Dengan
kondisi yang demikian bebas dan bila tidak ada peningkatan langkah-langkah
signifikan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasinya, maka koalisi sangat
khawatir bahwa burung-burung di alam akan habis dan hutan Indonesia akan
kehilangan kicauan burung,” kata Gunung
Gea dari Yayasan
Scorpion Indonesia.
Oleh
karena itu lanjut Gea,
koalisi Ornop ini meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kiranya
berkenan menertibkan penangkapan, peredaran, dan perdagangan burung liar di
Indonesia dengan mengacu pada peraturan yang ada. Surat permintaan penertiban
peredaran burung telah dikirimkan hari ini Jumat (17/6) ke Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koalisi
ORNOP Penyelamatan Burung yang ikut menandatangani surat kepada Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari: Yayasan Scorpion Indonesia
(Bogor), Yayasan
Satucita Lestari Indonesia (Langsa, Aceh Timur), Sekretariat Kerjasama
Pelestarian Hutan Indonesia/SKEPHI (Jakarta), Konsorsium Pelestarian Hutan
Indonesia/KONPHALINDHO (Jakarta), Papua Bird Club (Papua), Friends of the
National Parks Foundation/FNPF (Pulau Bali), Indonesian Species Conservation
Programme/ISCP (Deli Serdang).
LSM
lainnya yang turut menandatangani: Sumatra Rainforest Institute/SRI
(Medan), Lembaga Rakyat Marginal (L-eRM) (Banda Aceh), Sekoci Indoratu (Aceh
Barat Daya), Rimba Satwa Foundation (Duri, Riau), Raptor Indonesia, Pusat
Rehabilitasi Satwa Seram (Seram),Yayasan Inisiatif Membangun (Banda Aceh).
Kelompok
Pengamat Burung “Spirit of South Sumatra” (Palembang), Paguyuban Pengamat
Burung Jogja (Yogyakarta), Begawan Foundation, dan KPB“Perenjak” Himakov, Forum Konservasi Leuser (Langsa,
Aceh Timur), Indonesian Friends of the Animals/IFOTA (Jakarta), Yayasan
Orangutan Sumatera Lestari – OIC, Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), Forum
Orangutan Aceh (FORA), dan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI)
dan Yayasan Inisiatif Pendidikan Orang Utan Indonesia.(Wan)
Blogger Comment
Facebook Comment