Ilustrasi penggunaan merkuri pada penambangan emas. Foto : Foto: Ayat S/Mongabay.co.id |
Betapa tidah penggunaan bahan yang dipakai untuk memisahkan kandungan emas semakin terang-terangan digunakan oleh sejumlah pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya aparat kepolisian bersama pemerintah setempat seolah menutup mata dengan kondisi tersebut.
Iwan (37 tahun), warga Lameroro, Kecamatan Rumbia mengaku kecewa dengan lambannya kinerja aparat. Sebab para pengguna merkuri tersebut sudah sepatutnya ditindak tegas.
”Para pelaku dengan nyata telah menggunakan merkuri dan digunakan ditengah pemukiman masyarakat. kata Iwan.
Bukan cuma persoalan bahan kimia berbahaya, namun permunian yang dillakukan di pemukiman Lameroro itu, rupanya tidak memiliki amdal. “Ini keterlaluan sudah tidak miliki Amdal, gunakan pula bahan merkuri di dalam kawasan pemukiman penduduk,”Iwan dengan nada kesal
Iwan yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil di Bombana ini merasa curiga, karena pelakunya adalah pengusaha WNA (Warga Negara Asing). “Keberadaan mereka harus diperiksa terkait izin tinggalnya oleh imigrasi. Sebab sebagian dari mereka tidak tahu Bahasa Indonesia. Saat di grebek pihak polisi dan BLH saat itu ada saya di lokasi kejadian. Saya curiga kemungkinan pengusaha itu dari Negara Cina,” cerita Iwan.
Sementara itu, Makmur, Kepala Bidang Amdal BLH Bombana mengaku, bahwa, aktivitas permunian emas di Lameroro terbukti menggunakan bahan merkuri. Makmur juga tidak menampik, bila permunian itu tidak memiliki Amdal. “Tapi kita di Bombana ini belum memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jika ada temuan seperti itu, kita serahkan kepada aparat kepolisian. Mereka yang tindak lanjuti,” tukas Makmur belum lama ini.
Lambannya atas pengusutan kasus ini, Iwan meminta pemkab agar lekas merekrut Penyidik PNS. “Kalau kasus ini tidak kunjung di usut atau ditangani. Ini jadi pembelajaran bagi Pemkab Bombana dan masyarakat. Pemerintah sudah sepatutnya merekrut Penyidik PNS. Kasus ini ada didepan mata kita dan bahayanya sangat dasyat. Saya minta Pemerintah jangan tinggal diam,” tukasnya.
Diketahui pasca penggrebekan akhir Agustus lalu, permunian emas di Lameroro ditututp atau tidak beraktivitas lagi. Meski begitu, menurut Iwan pelanggaran atas tindak pidananya tidak boleh berhenti begitu saja.
“Mereka sudah melakukan aktivitasnya sekitar satu bulan. Jika ini dibiarkan atau tidak ditindak, maka siapa saja boleh melakukan hal yang sama di Bombana Ini. Lalu apa jadinya daerah ini kedepan nanti? Atau kapan ada efek jera itu. Makanya, siapapun pelakunya itu, harus ditindak tegas,” harapnya. SN/BDR
Blogger Comment
Facebook Comment