Nelayan Lobster di Sultra Protes Kebijakan Menteri Kelautan

KENDARI, SULTRANEWS.COM- Puluhan nelayan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/1/2015) membakar sejumlah kepiting di ruas jalan depan alun-alun kota Kendari.  Aksi itu dilakukan para nelayan penangkap kepiting, sebagai protes atas Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2014 tentang penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Aksi nelayan kemudian berlanjut di gedung DPRD Sultra. Didampingi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, para nelayan merazia ruangan anggota dewan. Namun mereka tak menemui satupun wakil rakyat. Aksi sweeping nyaris ricuh lantaran para nelayan berusaha menerobos blokade polisi. Aksi saling dorongpun tak terhindarkan.

Mereka mencari anggota dewan untuk meminta agar difasilitasi menyampaikan tuntutan mereka kepada kementerian Perikanan dan Kelutan.  Kecewa tak berhasil menemui para wakil rakyat, para nelayan lalu membuang sejumlah kepiting dan  menyegel pintu masuk pimpinan. Bahkan sebagian bangunan kantor DPRD Sultra dicoret dengan menggunakan filox warna merah.

Zulkarnain (37) salah seorang perwakilan nelayan, mengatakan penolakan permen nomor 1 tahun 2014 karena dinilai mematikan mata pencarian nelayan akibat adanya pembatasan ukuran berat dan panjang terhadap takapan lobster, kepiting dan rajungan. Akibatnya, kata Zulkarnain nelayan mengalami kesulitan untuk melakukan ekspor impor.

“Permen hanya bisa diekpor ukuran berat minimal tujuh ons, ini untuk kepiting dan rajungan, sebelum permen ini diberlakukan, kami bisa melakukan ekspor impor tanpa ukuran tertentu. Demikian pula lobster dulu tidak ada batasan ukuran, sekarang harus panjang tujuh Centimeter, jika ukuran itu kurang maka kami dilarang menangkapnya. Ini kan mematikan kami, karena tidak dapat lagi melakukan penangkapan akibat batasan itu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Bayuli Rante mengungkapkan, akibat pembatasan ekspor kepiting ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi karyawan yang dipekerjakan hingga puluhan orang terancam jadi pengganguran.

" Setiap hari kami bisa mencapai keuntungan lima juta rupiah dari hasil penjualan kepiting. Nah sejak tanggal 7 Januari pemberlakuan Permen itu, kami tidak bisa mi mengirim kepiting, lobster dan rajungan di bawah tujuh ons," jelasnya.

Untuk itu Bayuli, berharap pemerintah untuk meninjau ulang peraturan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Usai melampiaskan kekesalannya. Para nelayan membubarkan diri dan berjanji akan kembali melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan untuk meninjau ulang permen tersebut tidak direspon. QQ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment