Terbit Izin, Kantor Perizinan Bombana Gandeng Bank



BOMBANA, SULTRANEWS.COM-Kantor perizinan Terpadu Kabupaten Bombana buat terobosan baru bagi warga yang ingin mengurus suatu izin di Kabupaten Bombana.

Kantor yang mengurus perizinan berupa SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUPP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menggandeng salah satu bank sebagai wadah yang menampung biaya pembayaran adminsitrasi pengurusan.

"Mulai tahun 2015 ini, bagi warga yang  bermohon mengurus izin, silahkan membayar biaya administrasi pengurusan ke bank. Kantor perizinan langsung memproses perizinan ketika pemohon memperlihatkan bukti slip penyetoran dari bank tersebut," tukas Pajawatarika kepala perizinan terpadu Kabupaten Bombana.

Pajawa mengaku program Ini merupakan terobosan di tahun 2015 guna mewujudkan asas transparasi, kepastian, hingga kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus suatu izin di Kabupaten Bombana.

Mantan sekretaris Dinas pariwisata Bombana ini menghimbau masyarakat jika bermohon  sebaiknya tidak menggunakan jasa calo. Sebab banyak masyarakat tertipu, mulai dari pembiayaan hingga kepastian hukum suatu izin tersebut.

"Silahkan ke Bank, disitu sudah tertera nominal biaya administrasi perizinan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 20 tahun 2012.," terangnya. Sedangkan khusus pengurusan SIUPP dan TDP, Kantor perizinan Bombana akan mengratiskan pemohon (DAR)

Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment