Tim Seleksi Langgar Peraturan Bawaslu
18:06
Indeks
,
Opini
,
Top Stories
Tim seleksi panwaslu delapan kabupaten yang masing-masing diketuai oleh tiga orang yakni Djufri rahim, nasrudin suyuti, dan abdul kadir serta seluruh anggotanya telah melanggar ketentuan perbawaslu no.10 tahun 2012. Dalam pasal 31 ayat 3 menyebutkan “penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 5 hari kerja sejak penerimaan berkas”. Namun instruksi ini tidak dijalankan oleh timsel.
Perlu untuk diketahui bahwa sebelumnya pengumuman pendaftaran panwaslu delapan kabupaten dilakukan pada tanggal 19 november 2014. Kemudian registrasi seleksi dimulai sejak tanggal 25 november-01 desember. Dan dapat diperpanjang selama tiga hari apabila masih terdapat berkas peserta yang kurang atau belum lengkap. Artinya paling lambat 4 desember sudah tidak ada lagi perbaikan berkas.
Jika merujuk pada pasal 31 diatas, idealnya proses penelitian administrasi berkas calon panwaslu mulai dihelat tanggal 5 desember sampai 10 desember. Kemudian diumumkan ke publik sehari setelahnya atau palimg lambat tanggal 7 desember (lihat pasal 32 ayat 2). Akan tetapi, timsel mengumumkan nana-nama calon panwaslu yang lulus seleksi berkas pada tanggal 23 desember 2014. Ada selisih 16 hari kerja.
Berdasarkan kajian puspaham, tidak ada alasan bagi tim seleksi untuk memperpanjang penelitian administrasi calon. Sebab, perbawaslu nomor 10 tahun 2012 sudah membatasi jangka waktu timsel untuk melakukan penelitan berkas selama 5 hari kerja saja. Dan karena itu, menurut kacamata hukum tersebut tim seleksi delapan kabupaten secara nyata dan sadar telah melakukan perbuatan inkonstitusional. Oleh sebab itu, puspaham menilai hal ini berkaitan erat dengan keberadaan dan kompentensi masing-masing timsel yang dilahirkan melalui rahim bawaslu sultra yang memang pada perekrutan timsel lalu sarat dengan aroma manipulatif (baca bab 1).
Argumentasi diatas setidaknya menjelaskan kepada kita semua bahwa selain terjadi dugaan konflik kepentingan yang sangat rapi dan kuat di tubuh bawaslu sultra, juga tim seleksinya pun akan ikut-ikutan pula. Ditambah lagi dengan produk yang dihasilkan oleh timsel sebanyak 115 orang calon panwaslu delapan kabupaten yang lulus administrasi juga sangat bisa dipastikan telah tersandera kepentingan luar yang sangat terstruktur.
Melihat rangkaian tersebut, bawaslu sultra mesti bertanggungjawab penuh atas kondisi diatas. Ini merupakan murni kelalaian komisioner bawaslu sultra. Kami juga mendesak bawaslu pusat (RI) untuk segera turun melakukan evaluasi terhadap proses seleksi ini. Juga kepada seluruh masyarakat sultra untuk senantiasa mengawasi proses ini dan apabila ada informasi minus terkait seleksi diatas maka kamiharapkan agar segera melaporkan ke pihak terkait atau dapat menyampaikan ke sekretariat puspaham sultra. Agar produk bawaslu sultra yang dinilai cacat ini dapat dianulir dengan segera mengingat akan ada delapan daerah di sultra yang sedang mempersiapkan pesta demokrasi lokal (pilkada) ditahun 2015.
Tak lupa pula, kami menghimbau kepada masayarkat sultra untuk memberikan tanggapan dan masukannya terhadap 115 calon panwaslu. Publik juga dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami sebab saat ini kami sedang men-tracking 115 calon panwaslu tersebut.
Ahmad Iskandar
Divisi sipil dan politik puspaham sultra / peneliti pemilukada.
Blogger Comment
Facebook Comment