Korupsi Dana Bencana Alam, Dua Mantan Pejabat Kolaka Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan. foto: Google

KOLAKA, SULTRANEWS-Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi, Sulawesi Tenggara, malam ini, dua tersangka korupsi dana bencana alam di Kolaka telah divonis. Dalam keterangan pers melalui telefon seluler, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Wahyudi menjelaskan bahwa untuk tersangka Zulkifli Tahrir divonis dengan kurungan 4 tahun 3 bulan. Yang diamana Zulkifli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.250 juta, serta subsider 3 bulan kurungan.

“Jadi bukan hanya sampai disitu, Untuk Zulkifli, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 626.813.680;. sementara untuk tersangka lain, Samsul Bahri dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp.50 juta, subside 3 bulan kurungan. Bahkan dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.10.600.000; subsider 1 bulan kurungan” jelasnya usai digelarnya siding tersebut di Kendari.

Wahyudi juga menambahkan selain dua tersangka yang telah jatuh vonis tersebut, masih ada satu terdakwa lagi sementara menjalani proses persidangan. “Untuk yang terdakwaatu ini, Majid Dolla masih tahap pembuktian saksi di persidangan. Jadi kalau bicara masalah berapa tuntutannya kita belum tahu itu. Kita tunggu saja proses selanjutnya nanti,” tambahnya.

Vonis dari majelis hakim tipikor Sulawesi Tenggara memang terbilang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Ini lebih rendah dari tuntutan kami sebagai JOU. Kalau Zulkifli kami tuntut itu 5 tahun penjara, sementara Samsul kita tuntut 3 tahun penjara. Nah sesuai dengan atuan yang berlaku kami diberi waktu satu minggu untuk piker-pikir apakah mau banding atau tidak. Begitupun dengan pengacara terdakwa,” jelas Wahyudi.

Wahyudi juga menegaskan bahwa dengan vonis sejumlah tersangka korupsi ini membuktikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kolaka tidak main-main dalam menangani kasus korupsi. “Kadi setelah kasus ini masih ada sejumlah indikasi kasus korupsi lagi yang akan kita bawa ke persidangan. Yang pastinya kami tidak main-main dengan masalah korupsi di Kolaka. Ini adalah pembelajaran bagi pejabat di Kolaka agar jangan main-main dengan Korupsi,” cetusnya.

Sebelumnya Zulkifli Tahrir adalah mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Samaul Bahri mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Kolaka. Mereka dianggap paling bertanggug jawab atas pekerjaan proyek talud pemecah ombak di desa Unamendaa dan Babarina Kolaka, yang merugikasn Negara hingga Rp.6 Milyar.ABDI

Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment