Gaji PNS Kendari Dipotong Buat Zakat


KENDARI, SULTRANEWS-Mulai awal Oktober 2013 mendatang, Pemerintah Kota Kendari akan memberlakukan pemotongan gaji  Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen. Pemotongan gaji ini, pemerintah kota mengacu pada  Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah.

Dalam peraturan itu setiap PNS diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari gaji atau penghasilan sebesar 2,5 persen. Pemotongan gaji tersebut dilakukan masing-masing bendahara gaji SKPD  lalu disetorkan ke rekening Giro Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari di Bank Muamalat Kendari.

"Mulai  Oktober gaji PNS sudah dipotong oleh bendahara gaji, sehingga tidak ada lagi alasan bagi PNS untuk tidak menunaikannya,"tegas Trikora Irianto Kepala Biro Humas Pemerintah Kota Kendari. 

Ada pun mekanismenya bendahara gaji akan langsung memotong gaji PNS yang bersangkutan lalu mendahara menyetor ke rekening Baznas. 

Menurutnya, dana yang dihimpun oleh Baznas itu akan diperuntukkan untuk beasiswa bagi warga Kota yang tidak mampu, pembangunan fisik, non fisik maupun perbaikan fasilitas-fasilitas umum lainnya. "Terkait penggunaannya nantinya diserahkan kepada pengurus Baznas yang diketuai Wakil Walikota, nantilah pengurus yang akan mengaturnya,"ujarnya.

Jika dirinci, dari pemotongan gaji 2,5 persen itu maka setiap bulannya Pemerintah Kota dapat menghimpun dana sekitar Rp 1 miliar lebih dari total jumlah  PNS kota sebanyak 8765.

Hitungannya, jika dipotong dalam setiap bulan Rp 25 ribu di kali 8765 untuk PNS yang bergaji Rp 3 juta ke atas, maka dana yang terhimpun lebih dari Rp 1 miliar perbulannya. Sungguh jumlah yang tidak sedikit. TIM
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment