KENDARI, SULTRANEWS-Mulai awal Oktober 2013 mendatang, Pemerintah Kota Kendari akan memberlakukan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen. Pemotongan gaji ini, pemerintah kota mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah.
Dalam peraturan itu setiap PNS diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari gaji atau penghasilan sebesar 2,5 persen. Pemotongan gaji tersebut dilakukan masing-masing bendahara gaji SKPD lalu disetorkan ke rekening Giro Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari di Bank Muamalat Kendari.
"Mulai Oktober gaji PNS sudah dipotong oleh bendahara gaji, sehingga tidak ada lagi alasan bagi PNS untuk tidak menunaikannya,"tegas Trikora Irianto Kepala Biro Humas Pemerintah Kota Kendari.
Ada pun mekanismenya bendahara gaji akan langsung memotong gaji PNS yang bersangkutan lalu mendahara menyetor ke rekening Baznas.
Jika dirinci, dari pemotongan gaji 2,5 persen itu maka setiap bulannya Pemerintah Kota dapat menghimpun dana sekitar Rp 1 miliar lebih dari total jumlah PNS kota sebanyak 8765.
Hitungannya, jika dipotong dalam setiap bulan Rp 25 ribu di kali 8765 untuk PNS yang bergaji Rp 3 juta ke atas, maka dana yang terhimpun lebih dari Rp 1 miliar perbulannya. Sungguh jumlah yang tidak sedikit. TIM
Blogger Comment
Facebook Comment