Sultan Buton XXXIX Dicopot Jabatannya

Ilustrasi dokumentasi prosesi pelantikan Kesultanan Buton. Foto : Sultan Darampa/Sultranews.com. 

BAUBAU, SULTRANEWS-  Hanya lebih satu dari satu tahun setelah dinobatkan sebagai Sultan Buton XXXIX, H. La Ode Muhamad Djafar kini telah diturunkan dari tahtanya oleh lembaga adat Kesultanan Buton.

Pencopotan jabatan Sultan itu sudah dilakukan sejak Jumat, 19 Juli lalu bertepatan dengan 10 ramadan 1434 H yang ditandatangani Bhonto Ogena Rua Tapana dan Sapati.  Namun berita pemakzulan Sultan Buton XXXIX itu baru tersiar di media hari ini (24/8).

Menurut informasi yang dilansir Kendarinews.com, pemakzulan itu dilakukan Syamsu Baharaini sebagai Bhontona Baluwu, H. Rusli Rasyid (Bhontona Peropa), H. Syamsuddin Kasim (Bhontona Gundu-gundu), H. Zaeru (Bhontona Bharangkatopa), Muhammad Rajulan (Bhontona Rakia), Fakihi (Bhontona Siompu), H. Muhamad Salim Hasili (Bhontona Gama), H. Dahilu (Bhontona Wandailolo), H La Afie (Bhonto Ogena Matanaeo),  Sirajuddin Anda (Bhonto Ogena Sukanaeyo) dan La Ode Abdul Hakim sebagai Sapati.       

Namun ada satu Bhonto yang tidak bertandatangani pemakzulan tersebut yakni Bhontona Melai, Ma'ruf Madi. Lakina Wasilomata, La Ode Kamaluddin menjelaskan pemakzulan Sultan Buton (Lakina Wolio) ditandai dengan pengambilan payung kebesaran kesultanan oleh Patalimbona. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pengamatan dan penilaian serta kajian mendalam oleh Bonto Siolombona sebagai unsur pengawasan. Setelah dilakukan pemakzulan kemudian ditindaklanjuti dengan memilih sultan baru Jumat malam (kemarin).

Bhontona Baluwu Lembaga Adat Budaya Kesultanan Buton, Syamsu Baharaini menjelaskan, dua tahun lalu para Bonto di Buton berkumpul di Baruga  menerima kepercayaan dari matana sorumba bukan hanya diserahkan begitu saja. Dalam adat, menerima suatu kepercayaan itu harus dengan janji kemudian disumpah oleh matanasorumba dan disaksikan masyarakat hadir saat itu. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kesultanan selalu berdasarkan sumpah. Rentetan pemakzulan terhadap Sultan Buton, berangkat dari keyakinan Siolombona terhadap sultan sebelumnya yang dinilai telah uzur. Salah satu yang menonjol yakni tingkah laku yang dilakukan sultan terhadap kepentingan orang banyak, bertentangan dengan kolidor yang telah ditetapkan.    

"Ada kesalahpahaman yang tidak menentu dalam lembaga ini," tuturnya. Hal senada diungkapkan Bhonto Ogena Matanaeo, H. La Afi. Meski tak menyebutkan secara rinci alasan pemakzulan terhadap Sultan Buton, LM Djafar, namun tindakan pencopotan dilakukan karena pemangku jabatan dianggap telah melanggar sumpah. "Setelah dilakukan pemakzulan, selanjutnya akan ada prosesi adat pemilihan sultan yang baru," tuturnya.

Dia menambahkan ritual pemilihan sultan baru dimulai dengan prosesi Tiliki atau penelitian mencari kandidat yang pantas. Tiliki dilakukan oleh siolimbona atau sembilan bonto yang bertugas mencari calon sultan dari tiga kelompok yang disebut Kamboru-mboru talupalena. Kelompok tersebut adalah Kamboru-mboru Kumbewaha, Kamboru-mboru Tanailandu dan Kamboru-mboru

Sesuai adat ritual kemudian dilanjutkan pada prosesi pemilihan pada malam Jumat pukul 24.00 Wita (tadi malam). Pemilihan sultan diawali dengan salat dan berdoa kepada Tuhan (Fali). Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan Alquran oleh para Bonto Ogena. Kitab suci tersebut berumur sekira 800 tahun yang disebut dengan Wakuntere. Quran tersebut akan dibuka masing-masing calon sultan secara acak sebanyak tujuh lembar. Kemudian setiap lembaran bukaan quran calon sultan dihitung jumlah huruf "Ha" dan "Kha". Dalam ritual tersebut "Ha" melambangkan kebaikan dan "Kha" keburukan. Sehingga calon sultan yang memiliki huruf "Ha" terbanyak  ditetapkan sebagai pemenang.   

Dalam pemilihan Sultan Buton yang berlangsung semalam diputuskan, dr. Izat terpilih sebagai Sultan Buton XXXX menggantikan LM Djafar. Pengumuman itu disampaikan melalui upacara ritual Sokaiana Pau di Baruga Keraton, Jumat (23/8). Prosesi ritual Sokaiana Pau tersebut dihadiri Ketua DPRD Buton LM Yamin dan seluruh perangkat kesultanan. (Cok/KN)
Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment