Kasus Gratifikasi Pilkada Buton Masuk Tahap Penyidikan


 Hijran Safar, SH. Foto: Baubau Pos

Buton,-Kasus dugaan gratifikasi dan tindakan penerimaan suap oleh salah seorang Balon Bupati Buton pada Pilkada Buton beberapa waktu lalu yang melibatkan salah seorang anggota Komisioner KPU Buton Sumarno, telah masuk tahap penyidikan. 


Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Baubau, Hijran Safar SH ketika ditemui Bau-Bau Pos di ruang kerjanya Jumat (9/12). Dia mengatakan sejak tanggal 30 November lalu Kejari Baubau telah melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut.

Lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut termasuk komisionernya. Hijran juga mengatakan dalam sebuah kasus jika telah berada pada tahapan penyidikan sudah bisa ada upaya paksa oleh penyidik Kejaksaan.

"Artinya ada kewenangan penyidik kejaksaan untuk melakukan upaya paksa berdasarkan KUHAP diantaranya penangkapan, penyitaan, atau penyegelan. Tapi dilakukan atau tidak tergantung penyidik," ungkap Hijran.(M1)
Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment