Pasal Dakwaan Sekda Bombana Tidak Mengena

Bombana, KK-Pasal dua dan pasal tiga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang didakwakan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Rustam Supendi, dianggap tidak mengena
Pasalnya, dua pasal tersebut, mensyaratkan adanya kerugian Negara, sementara pelanggaran yang telah dilakukan Rustam Supendi, tidak dapat membuktikan adanya kerugian Negara, melainkan hanyalah kesalahan administrasi, yang tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Demikian diungkapkan, Prof. DR Aswato, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam siding lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi Rustam Supendi, Jumat (13/1), di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Menurutnya, kesalahan administrasi yang terjadi tersebut, tidak tepat kalau harus dibawa ke hukum pidana, melainkan hanyalah perlu dilakukannya perbaikan.“Kalau saya melihat disini sama sekali tidak ada kerugian Negara, yang ada hanyalah kesalahan administrasi, sehingga pasal yang didakwakan tersebut menurut saya keliru. Apa lagi setelah saya mempelajari kasus ini, kesalahan administrasi yang terjadi hanya karena adanya laporan pertanggung jawaban yang tumpang tindih, namun aliran dana yang diduga disalahgunakan ini, semuanya tepat sasaran dan telah digunakan sesuai aturan yang ada, ”jelas Aswanto seperti dilansir Media Sultra.

Menanggapi pendapat saksi ahli tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu, La Ode Amili, MH, mengungkapkan, pasal yang telah didakwakan terhadap terdakwa, sama sekali tidak keliru.

Kasus korupsi yang disangkakan kepada terdakwa, itu sudah jelas-jelas merugikan keuangan Negara senilai Rp 412 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP.“Kalaupun tadi saksi ahli mengatakan tidak ada kerugian Negara itu terserah pendapat mereka, namun yang jelaskan fakta hukum menjelaskan bahwa dalam kasus ini jelas-jelas telah menyebabkan kerugian Negara, ”ujar La Ode Amili.

Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan saksi ahli, Majelis Hakim yang diketuai, Nelson Samosir, SH,MH, juga memeriksa sejumlah saksi yang telah menerima aliran dana dari terdakwa.

Dari sejumlah saksi tersebut, membenarkan telah menerima dana dari terdakwa, untuk digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pertanggung jawabannya juga telah diserahkan kembali kepada terdakwa. Usai sidang pemeriksaan saksi, sidang ditunda hingga, Senin (16/1), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. [mor]
Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment