Pembunuh Tahanan di Baubau Terancam Hukuman Mati

Baubau –KK- AL, salah seorang tersangka pelaku pembunuh tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yang Kamis (12/1) lalu menyerahkan diri, terancam hukumna mati.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya yakni hukuman mati," kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Aditya Jaya di kantor Walikota Baubau Palagimata seperti dilansir Media Sultra, Jum'at (13/1).

Sebelum ditetapkan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AL sehingga pada Kamis sore (13/1) langsung ditahan di Mapolres Baubau.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian Baubau masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mentetahui siapa saja yang terlibat. Pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

Apalagi pihaknya sudah mengantongi nama yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembunuhan terhadap korban Salim yang juga tersangka pembunuhan La Dongki.

Sebelumnya, Daniel Aditya Jaya mengatakan, pada Kamis (12/1) sekitar pukul 01.00 wita AL menyerahkan diri ke Mapolres Baubau. Dan dari tangan tersangka polisi menyita sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 25 cm beserta pakaian yang dilakukan tersangka saat beraksi.

Sementara itu, kondisi saksi kunci kasus penyerangan tersebut yakni Rezky sudah berangsur membaik. Bahkan alat bantu pernapasan yang dipasang di tubuh korban sudah di buka oleh pihak medis.

"Korban masih mendapatkan penanganan dan perawatan intensif dari petugas medis guna penyembuhan korban dari luka yang dideritanya, "kata Humas RSUD Baubau Dedi Hasriady.

Pantauan Media Sultra di RSUD Baubau kamar perawatan Rizky, saksi kunci pembunuhan rekannya Salim masih mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, semua orang yang masuk gedung Falmboyan tersebut terlebih dahulu di geledah.

Seperti diketahui, dalam insiden di luar sel Kejari Baubau, Selasa (10/1) sekitar pukul 16.00 Wita tersangka pembuhunan La Dongki 19 Oktober 2011 di Kelurahan Kanakea masing-masing Salim dan Rizki diserang secara mendadak oleh orang tak dikenal di luar sel Kejari. Akibatnya Salim meninggal dunia, sementara Rizky dilarikan di RUD Baubau.

Bahkan Herdin yang tidak terkait dengan kasus pembunuhan La Dongki juga mengalami luka. [mor]
Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment