Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Water Sport

Kepala Kejati Sultra, S. Djoko Susilo, SH.MH. foto: LINA


SULTRANEWS-Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam pembangunan Water Sport yang terletak di Bay Pass Teluk Kendari. Ketiga tersangka tersebut antara lain Kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Demikian diungkapkan Kajati Sultra, Djoko Susilo.

“Sudah kami periksa saksi dan sudah ada penetapan tersangka, tinggal periksa tersangkanya, sudah ada tiga orang. Posisinya yang satu PPK, kontraktor dan KPA,” jelasnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (7/11/2016).

Djoko tidak menyebutkan secara jelas siapa nama atau pun inisial dari ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ditebak apakah KPA yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pariwisata, Zainal Koedoes, kajati pun tidak ingin menyebutkannya.


“Saya tidak sebutkan kepala dinas atau orangnya tapi saya sebutkan KPA, bisa ditahu sendiri KPA itu seperti apa. Kenapa sampai KPA juga ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya menyetujui semua perkembangan pekerjaan, termasuk pencairan anggaran yang itu tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan di lapangan,” tuturnya.

Dijelaskannya, alasan dari pihak kejaksaan menetapkan ketiga tersangka tersebut karena dalam pekerjaan atau fisik proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikeluarkan, melakukan pencairan pembayaran sepenuhnya padahal belum waktunya dan antara fisik pekerjaan tidak sesuai.

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang tidak sesuai tersebut yakni mencapai 300 juta dengan total nilai pekerjaan sebesar 3,3 Milyar. (LINA)
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment