Besok, Satu Tersangka Pembangunan Water Sport Diperiksa

Kepala Kejati Sultra, Djoko Susilo. foto: LINA

SULTRANEWS- Rupanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ingin lamban dalam melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang telah ditetapkan dalam pembangunan Water Sport di Bay Pass Teluk Kendari.

Dikatakan Kajati Sultra, Djoko Susilo, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada salah seorang tersangka untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

“Besok (Selasa) kami akan melakukan pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Water Sport, dimana kami sudah menetapkan tiga tersangka antara lain PPK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraktor,” katanya, Senin (7/11/2016).

Ia juga memberikan ruang kepada media jika ingin melakukan peliputan. Pasalnya, pihaknya tidak menyebutkan nama ataupun inisial dari ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan nama Kepala Dinas Pariwisata, Zainal Koedoes yang disebut-sebut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kan saya tidak menyebut nama atau jabatan, kalau ingin tahu siapa KPA yang kami maksud pemeriksaannya minggu depan, silahkan jika ingin melihat,” ujarnya.

Indikasi kerugian negara setelah dihitung manual oleh pihak kejaksaan dari pembangunan Water Sport mencapai 300 juta dari total anggaran proyek yang mencapai 3,3 Milyar. (LINA)
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment