Anak-anak terpaksa berebut air bersih di salah satu pipa air sungai di kelurahan Alolama Kendari, menyusul tarif air PDAM Kendari kian mahal. foto: Yoshasrul/Sultranews.com |
KENDARI,
SULTRANEWS-Tiga bulan sudah sebagian
warga kota kendari seolah gondok. Betapa tidak ketika warga diperhadapkan
dengan kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga sembako meroket, justeru tarif air naik tanpa ampun dengan tarif selangit.
Pak Nuhung
hanyalah satu dari ribuan pelanggan air PDAM Kota Kendari yang kini dilanda
kegalauan akut. Pria parobaya ini hanya
bisa menarik napas dalam-dalam sembari memegang kepalanya yang plontos sembari
mengisahkan pengalamannya. Lelaki bercucu dua
ini baru saja melampiaskan amarah kepada petugas PDAM. Kemarahan dipicu
setelah mengetahui tarif pembayaran air PDAM
melonjak tinggi hingga tiga kali lipat dari pembayaran biasa.
Ya, maklum
Bertahun-tahun lamanya Nuhung hanya membayar 70 ribu rupiah untuk bak berisi 4
meter kubik setiap bulannya. Namun sejak
dua pekan belakangan pemerintah kota melalui Pengelola PDAM Tirta menaikkan
tarif. Nuhung mengaku kaget saat petugas
menyebut besaran pembayaran.
Tak tinggal diam
Nuhung marah pada petugas penagihan air
dan menanyakan dasar hukum pemberlakuan tarif baru itu. "Apa dasar
hukumnya kenaikan tarif ini?"Tanya Nuhung.
Petugas
menjelaskan kenaikan tarif dilakukan setelah adanya peraturan daerah tentang
perubahan tarif PDAM. Namun Nuhung membantah, bahwa, hingga kini belum ada
sosialisasi perda dan pemberlakuan tarif air. "Saya ini ketua RW dan kalau
ada penyesuaian tarif pasti lebih dahulu disosialisasikan,"ujar Nuhung.
Tak hanya Nuhung
yang protes, para kaum ibu juga marah dengan tindakan Sepihak PDAM.
"Kasih naik tarif seenaknya saja, ya seharusnya PDAM sosialisasikan dulu
sebelumnya,"kata Ny Lina.
Kenaikan tarif
air di PDAM kendari memang tengah memuncaki pembicaraan warga kota ini. Betapa tidak kenaikan tarif dilakukan tidak
saja semena-mena oleh pihak pengelola PDAM tirta anoa ini melainkan sudah
mencekik rakyat kecil. Lebih dari itu kenaikan yang signifikan itu hanya
didasari oleh surat keputusan (SK) walikota nomor 18 tahun 2013. Dari
penerapannya, SK walikota ini nampaknya
bersifat dipaksakan kepada publik yang Artinya ada unsur pengabaian atas
hak publik.
Keputusan
tersebut telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2010. Sayangnya praktik ketidakadilan pelayanan
publik belum menyentuh nurani publik
semperti legislatif, mahasiswa dan penggiat LSM. Semuanya diam dan seolah tidak
peduli.
Walikota Kendari Ir Asrun MEng diberbagai media lokal Kendari menegaskan kenaikan tarif tak bisa dihindari demi kesinambungan kerja PDAM. Pasalnya, PDAM terancam bangkrut karena diklaim terus merugi. "Warga harus bisa memahami kebijakan ini,"harapnya. TIM
Blogger Comment
Facebook Comment