ID, pelaku perdagangan perempuan di Kendari diperiksa polisi. foto: YJ |
SULTRANEWS-Masih teringat dibenak kita,
saat Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengamankan pelaku prostitusi
di wilayah hukum Kota kendari. Pelaku saat itu ditangkap di salah satu Hotel
bersama sejumlah wanita diduga penyuka pria hidung belang. Pelaku yang diamankan
saat itu mengaku telah menawari sejumlah wanita kepada pria hidung belang
dengan bayaran Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Kasus yang sama kembali terulang. Kali
ini, pelaku yang
telah diamankan polisi itu ternyata masih di bawah
umur.
Pelaku
berinisial ID ( 16 tahun) dihadapan Penyidik,
ID mengaku sudah tiga bulan melakukan aksinya menawarkan wanita kepada hidung belang dan semua korbanya adalah masih di bawah umur. ID diamankan
di sala satu kosanya tepatnya di Kecamatan Wua-Wua, Kendari beberapa hari yang
lalu. "Dia ini telah menjual wanita dibawah umur baru tiga bulan, diduga
lebih dari tiga orang yang Ia tawarkan kepada lelaki hidung belang," kata
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait.
Menurut Yunar, diduga pelaku diamankan
bermula dari pengaduan pihak sekolah. Pihak sekolah mendapatkan informasi
setelah sejumlah siswanya melaporkan sala satu temannya berinisial ST.
"Diduga ST pernah dijual dan dieksploitasi oleh pelaku dan ditawarkan ke
pria hidung belang," tutur Yunar. "Jadi kasus ini terbongkar karena
ada teman korban yang juga satu sekolah dan pernah juga dimanfaatkan oleh
pelaku. dan ini karena sampai ditelinga para guru, akhirnya yang pernah menjadi
korban dipanggil dan disitulah kasus ini diketahui, dan setelah itu pihak
sekolah langsung melaporkan hal ini kepihak kepolisian dan orang tua
siswa," jelasnya.
Dari
hasil penyelidikan sementara Pengakuan pelaku mengatakan bahwa telah menawarkan
atau menjual sejumlah wanita muda ke pria hidung belang mulai dari kisaran
harga Rp 2 juta sampai sampai 5 juta. Adapaun modus yang digunakan pelaku yakni
menggunakan media elektronik seperti HP. Setelah melalui pembicaraan secara
mendalam dan berkelanjutan kalau sudah ada kesepakatan harga, pelaku langsung
mengirimkan foto beberapa perempuan. "Baku tawar dulu melalui HP, kalau
sudah sepakat ia langsung memfoto wanita itu untuk dipilih sesui harga atau
tidak. wanita yang ditawarkan ada yang masih perawan dan ada yang sudah tidak
perawan. Kalau tidak perawan haraganya bisa turun bisa sampai Rp 2 juta,"
tuturnya.
Atas
perbuatannya pelaku dapat dikenakan hukuman pasal 88 junto pasal 761
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200
juta.YJ
Blogger Comment
Facebook Comment