KPK Tahan Wa Ode Nurhayati

Wa Ode Nurhayati. Foto : Istimewa.
Jakarta, KK-Anggota DPRD RI asal Sulawesi Tenggara, Waode Nurhayati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1) terkait dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID),

Menurut informasi yang dihimpun Kendarikita.com, Wa Ode dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari gedung KPK, Jakarta, dengan mobil tahanan sekitar pukul 20.55, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam.


Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK sengaja menahan Wa Ode Nurhayati selama 20 hari ke depan, untuk  mempermudah proses penyidikan kasus yang menjerat Wa Ode Nurhayati. "Untuk kelancaran penyidikan, tersangka WON (Wa Ode Nurhayati) kita tahan selama 20 hari ke depan," katanya seperti dilansir tvone.

Seperti diberitakan sejumlahnya, Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara ini diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID. Uang itu diduga diberikan oleh Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. (Wan)
Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment