KLH Resmikan Unit Pelayanan Terpadu

Balthasar Kambuaya, Foto :Susi Fatimah/Okezone.
Jakarta,KK-Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya meresmikan Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bertempat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Gedung B Lantai 1.

Pelayanan terpadu tersebut dimaksudkan untuk mengefektikan fungsi pelayanan publik dengan prinsip-prinsip non diskriminatif, transparan, akuntabel, cepat dan harga terjangkau. Unit Pelayanan Terpadu ini merupakan bagian dari program peningkatan kualitas pelayanan publik bidang lingkungan hidup dan termasuk salah satu dari 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh KLH

Dalam kesempatan tersebut (25/1), Balthasar Kambuaya mengatakan, inti dari reformasi birokrasi adalah meningkatkan tugas pemerintah dalam melayani masyarakatnya.

Implementasi pelayanan terpadu tersebut akan menerapkan prinsip non-diskriminatif atau kesetaraan untuk masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Prinsip transparan dan akuntabel akan menjamin keterbukaan dan kontrol terhadap proses pelayanan. “Proses ini penting sebagai bagian utuh menuju kepemerintahan yang bersih, khususnya di bidang lingkungan hidup. Dengan begitu, aparat Kementerian Lingkungan Hidup akan menjadi reformist dan environmentalist,"ujarnya.

Unit Pelayanan Terpadu memberikan pelayanan di bidang perizinan yang meliputi: izin lingkungan, izin pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan limbah B3, dumping, izin pembuangan air limbah ke laut dan izin pembuangan air limbah melalui injeksi.

Sedangkan pelayanan non-perizinan meliputi: keputusan kelayakan lingkungan (AMDAL), rekomendasi UKL-UPL, rekomendasi pengangkutan B3, Limbah B3, impor limbah non-B3, notifikasi ekspor B3 dan limbah B3, rekomendasi ekspor limbah B3, keterangan registrasi impor dan produksi B3, serta pengaduan kasus lingkungan hidup.

Unit ini menurut Ir Hermien Roosita MM, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, direncanakan akan menerapkan prinsip cepat yang menjamin proses dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Di masa yang akan datang, kegiatan-kegiatan lain di Kementerian Lingkungan Hidup yang menyangkut pelayanan publik juga akan segera diintegrasikan dalam unit pelayanan terpadu ini,”tandasnya. (Marwan Azis).

Share on Google Plus

About Editor

    Blogger Comment
    Facebook Comment