![]() |
Karikatur Dagang Sapi Ala Banggar DPR-RI. Dok : rca-fm.com |
Wa Ode yang saat ini masih menjadi anggota Banggar dari Fraksi PAN juga mengaku sudah melaporkan beberapa berkas terkait dugaan keterlibatan pimpinan Banggar ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Biarkan publik yang menilai sendiri.Yang pasti saya sudah serahkan ke penyidik KPK pimpinan Banggar (yang diduga terlibat) untuk ditindaklanjuti.
Silakan cek sendiri, pimpinan Banggar yang dimaksud sejak 2010 sampai sekarang,” kata Wa Ode di Kantor KPK Jakarta kemarin. Wa Ode sebelumnya resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur.Wa Ode diduga menerima pemberian Rp6 miliar agar Banggar DPR meloloskan anggaran proyek PPID sebesar Rp40 miliar untuk tiga kabupaten di NAD yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Wa Ode saat akan dibawa ke rutan mengaku pasrah dengan penahanannya. Meski demikian, dia tidak bersedia menandatangani surat penahanan karena tidak ada satu bukti pun yang mengarah pada tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang. “Saya tidak mau tanda tangani surat penahanan. Meski demikian,saya harus berbesar hati dan mencoba ikhlas,” katanya.
Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung sebelumnya membantah tudingan keterlibatan pimpinan Banggar. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung mempersilakan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati membuka selebar-lebarnya praktek percaloan anggaran yang diduga terjadi di Banggar. Dia merasa tidak melakukan kesalahan dan menerima suap dari siapapun sehingga tidak perlu ada yang ditakutkan.
“Silakan saja.Saya tak akan menghalangi,” katanya. Kuasa hukum Wa Ode, Zaenab, mengatakan, dari beberapa dokumen yang diserahkan kepada penyidik KPK di antaranya terkait mekanisme alokasi anggaran PPID tahun anggaran 2011.Ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinanBanggardalammengalokasikan anggaran PPID. “Dokumen pengambilan keputusan untuk pengalokasian anggaran.
Ditandatangani pimpinan Banggar.Dalam mekanismenya itu ada penyalahgunaan kewenangan,”kata Zaenab. Terkait penolakan penandatanganan surat penahanan oleh kliennya,Zaenab menjelaskan bahwa kliennya merasa belum pernah diperiksa soal substansi perkara yang dituduhkan kepadanya. “Menerima atau menolak itu adalah hak.Ketika tersangka menolak itu tidak bisa dipaksakan,”katanya.
Zaenab juga mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat untuk meminta kliennya dijadikan tahanan kota atau rumah. Saat di Rutan Pondok Bambu, kliennya ditempatkan bersama 30 tahanan lainnya. “Kami sudah layangkan surat ke KPK hari ini (kemarin) meminta agar dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan ke tahanan kota atau tahanan rumah,”paparnya.
Menurut Zaenab, Wa Ode merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan Kamis (26/1) kemarin, tidak ada satu pun pertanyaan penyidik yang menyebut soal substansi kasus. “Sampai tadi malam tidak sampai substansi, bagaimana mungkin seorang bersalah pidana, sementara tidak pernah ditanya soal perbuatannya,” katanya.
Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya sejumlah dokumen dugaan keterlibatan pimpinan Banggar belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut. “Kalau itu nanti ada keterangan resmi,tunggu saja,” kata Abraham.KPK masih terus memeriksa sejumlah pihak dalam dugaan kasus suap PPID. Kemarin KPK kembali memeriksa seorang pengusaha Haris Surahman dan karyawan Bank Mandiri, Gunawan, terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK kemarin. Menurut Johan, KPK juga sudah menetapkan tersangka baru dari pihak yang diduga sebagai penyuap Wa Ode yaitu Fahd A Rafiq. (Nurul Huda/Rahmat Sahid/SINDO)
Blogger Comment
Facebook Comment