Operasi Orang Asing,Imigrasi sisir Perumahan Elit dan Hotel di Kendari

Razia orang asing petugas mendatangi perumahan elit dan hotel. foto: YJ

SULTRANEWS- Tim Gabungan yang terdiri dari POM TNI AD,AL Dan AU,Kepolisian,BIN dan Imigrasi Kendari melakukan razia atau Operasi terhadap Warga Negara Asing atau WNA yang ada diwilayah kendari,Kamis malam (27/10). 

Operasi terhadap WNA oleh tim gabungan dibagi dalam dua tim yakni Tim A dan Tim B. Sasaran Razia yang dilakukan terhadap WNA yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang meliputi Visa,Paspor dan Izin Tinggal. Tidak hanya itu petugas juga ingin mengetahui aktifitas para WNA selama berdomisili dikendari. 

Di salah satu Perumahan Elit yang ada di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Dari tiga WNA hanya satu orang WNA yang terpaksa diamankan karena tidak mampu memperlihatkan dokumen keimigrasian secara resmi yakni paspor. WNA yang diamankan itu langsung dibawa ke kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari,guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Tidak hanya satu perumahan yang disisir petugas gabungan,namun beberapa rumah yang dicurigai sebagai tempat tinggal sementara para WNA ikut dirazia. Tidak sedikit dari para WNA yang terjaring razia diperiksa izin dokumen imigrasinya dan sebagian tidak ada yang mampu menunjukkan izin keimigrasiannya. "Mereka diduga menyalahi izin tinggal,karena aktifitas yang dilakukan tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki," kata Darori,petugas Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sultra. 

Tujuan digelarnya operasi oleh tim gabungan adalah pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktifitas WNA. " Jika dalam pengawasan yang dilakukan,ada WNA yang melanggar Undang-undang keimigrasian akan diberikan sangsi," Ujar Darori. 

Sanksi yang diberikan ada dua yakni pro justice atau sidang pengadilan jika pelanggarannya berat,dan kedua tindakan administrasi keimigrasian meliputi penahanan dirumah detensi imihrasi untuk kemudian dilakukan deportasi ke negara asalnya. 

" Selain melakukan deportasi kepada WNA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian,juga dilakukan upaya pencegahan agar para WNA tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," Lanjut Darori. Kegiatan semacam ini serentak dilaksanakan pihak imigrasi diseluruh indonesia dalam hal pengawasan keimigrasian terhadap WNA. YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment