Enam Penjudi Kiukiu Diringkus Polisi

Para pelaku judi kiukiu di Wakatobi yang ditangkap polisi. foto: YJ
SULTRANEWS-Pemberantasan terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Wakatobi terus dilakukan. Kali ini enam warga yang berjudi jenis kiu-kiu diamankan Polsek Wangi Wangi di Desa Patuno, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Rabu, 5/10 sekitar pukul 17.00 Wita.
Mereka yang diamankan LT , LM , LR, SP, SM , LA warga Desa Patuno, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi.
Penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang menelpon langsung ke Polsek wangi wangi, sehingga dengan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti menuju TKP.
Saat ini para pelaku diamankan Polsek wangi wangi. Adapun barang bukti yang disita yakni 1 pasang kartu domino kecil, 5 Unit Sepeda motor dan uang sebanyak Rp. 1.012.000,-,
“Para tersangka kami amankan di Polsek Wangi Wangi dan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Wangi Wangi Ipda La ode Made,SH Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment