Bawa Sabu 17,57 Gram, Warga Raha di Ciduk BNNP Sultra

Barang bukti sabu yang diungkap polisi. foto: YJ
SULTRANEWS-Tim Pemberantasan BNNP Sultra yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP A. Karim Samandi, SH bersama tim pemberantasan BNN Kabupaten Muna telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga di Jalan Ronggo Warsito Kota Raha, Kabupaten Muna pada hari ini, Jumat sekitar pukul 14.00 WITA Pria dengan nama La Ibi tersebut oleh petugas BNNP Sultra dan BNNK Muna berhasil diamankan di rumahnya ketika sedang melakukan transaksi narkoba Dari kediaman tersangka, petugas berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 17,58 gram yang disembunyikan dalam lemari tepatnya pada lipatan baju tersangka. Selain itu juga, dari hasil penggeladahan petugas berhasil mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik bening untuk membungkus sabu, 1 buah handphone dan uang tunai Rp  850.000,00 yang merupakan hasil penjualan sabu. Ketika dilakukan penggeladahan dikamarnya,  tersangka sempat mengelak jika sabu dalam lipatan baju yang ditemukan oleh petugas adalah barang titipan dari seorang teman tersangka. Pria tersebut sebelumnya sudah lama menjadi intaian petugas BNNP Sultra atas laporan masyarakat dan informan yang dibentuk. Tersangka La Ibi saat ini telah dibawa tim pemberantasan BNNP Sultra menuju Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNP Sultra.YJ
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment