Polisi memeriksa barang bukti narkoba. foto: SAWAL |
SULTRANEWS-Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rate Rate berhasil meringkus Dua pengguna Narkoba di Dua lokasi yang berbeda, Jumat Malam (23/9).
Kapolsek Rate Rate AKP Muh. Anton Bhayangkara mengatakan, Saat melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polsek Tirawuta, Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung pesta Narkoba di salah satu SMK Swasta di Tirawuta.
"Saya bersama anggota Timsus Anti Narkoba langsung ke TKP. Namun sayang pesta Narkoba telah usai. Tapi kami sudah mengantongi identitas para pelaku," Ungkapnya.
Dikatakanya, Kami berhasil meringkus pelaku berinisial RB di kediamannya di kelurahan Rate Rate. Dan berhasil menemukan alat isap yang di gunakan untuk mengisap Shabu. Dari hasil interogasi di peroleh keterangan, Bahwa RB menggunakan Shabu bersama Empat rekan lainya. Di antaranya, AA, IL dan RT. Adapun Shabu yang mereka pakai untuk berpesta berasal Dari AA.
"Setelah mengiterogasi RB, kami langsung bergerak ke kediaman AA di di Desa Matabondu. Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan berhasil menemukan Dua buah plastik bening yg berisi Shabu, Tujuh Buah Pirex, Tujuh buah penutup botol yg melengket pola pipetnya, 8 buah pipet warna hitam, 14 buah putih merah, 1 buah jarum injeksi, 2 buah Airsoft Gun warna hitam dan 1 buah amunisi kaliber 9," Ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Rate-Rate untuk proses hukum lebih lanjut.
"kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," Katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu ruangan di SMK Swasta Tersebut sering dijadikan tempat untuk berpesta Shabu.
" Saat ini, Ke Dua Rekan Pelaku masih dalam pencarian," Katanya. (SAWAL)
Blogger Comment
Facebook Comment