Perairan Sultra Surga Perdagangan Penyu

Perdagangan penyu di wilayah Sulawesi Tenggara. Foto: EKO/ Fellowship AJI Kendari 2015
SULTRANEWS-Perairan laut Sulawesi Tenggara sejak lama telah menjadi surga penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) menuju Bali. Kasus terakhir saat  Direktorat Polisi Perairan Polda Sulawesi Tenggara  berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sekitar 70 ekor penyu di perbatasan perairan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Rencananya  penyu-penyu malang  itu akan dibawa ke Bali untuk dijual pada para penadah penyu. 

Sayangnya, saat terjaring aparat, pemilik penyu yang berinial PA berhasil melarikan diri.
“Saat petugas mengamankan barang bukti di lokasi  para pelaku melarikan diri. Sementara pemilik hewan lindung ini telah di ketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran  aparat kepolisian,”kata Agung Sabar.
 “Puluhan penyu raksasa ini disita petugas antaran melanggar undang-undang perlindungan satwa nomor 5 tahun 1990,”tegas Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso.


Penyelundupan penyu berjenis ridel dan pipih  setelah petugas polisi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan patroli perbatasan di perairan antar Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. 

Jalur perbatasan perairan laut ini sejak lama dikenal sebagai jalur paling sering terjadi kegiatan ilegal fishing termasuk penyelundupan penyu yang merupakan hewan di lindungi tersebut.

Dalam laporan Lembaga kampanye perlindungan satwa Profauna Indonesia, sebagaimana dalam laporan investigasi jurnalis Eko Ardiyanto (pemenang
Pembantantaian Penyu Hijau. foto: EKO/Fellowship AJI Kendari

fellowship AJI Kendari)   mencatat pada tahun 2005, sekitar 1115 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditangkap di Sulawesi Tenggara untuk diperdagangkan di Bali. Dari enam lokasi yang dikenal sebagai daerah penangkap penyu, salah satu daerahnya ada di wilayah Kecamatan Soropia.

Salah satu anggota Profauna Indonesia, Imanche Al Rachman mengatakan angka tersebut didasarkan dari hasil investigasi di Bali. “Tim Profauna Indonesia bersama petugas BKSDA menggrebek perdagangan penyu di Tanjung Benoa pada tahun 2005. Dari pengembangan kasus tersebut, kapal-kapal pemasok penyu berasal dari Indonesia Timur salah satunya kawasan Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,” papar Imanche. 

Kini, penangkapan dan perdagangan penyu di Kecamatan Soropia masih terjadi meski dalam jumlah sedikit. “Perdagangan penyu secara besar-besaran ke Bali hilang setelah dua orang pedagang penyu diamankan petugas BKSDA Sultra pada bulan Maret 2007 dan keduanya divonis hukuman penjara,” ungkapnya.  Ia juga menambahkan, mitos menyesatkan tentang efek kesehatan setelah menkonsumsi daging penyu menjadi penyebab utama penangkapan dan perdagangan oleh nelayan Bajo.

“Saat ini menkonsumsi daging penyu sudah menjadi tren, tidak hanya pada acara hajatan masyarakat Bajo, tetapi juga dikonsumsi anak muda di Kota Kendari saat menggelar pesta miras menghabiksan waktu malam Minggunya,” kata Imanche.
            Saat berbicara pencegahan ekspolitasi penyu, penegakan hukum secara serius menjadi alat efisien untuk melindungi populasi penyu. Tidak hanya tindakan terhadap para nelayan penangkap tetapi juga tindakan terhadap masyarakat yang mengkonsumsi daging penyu. 
“Semua harus berkolaborasi dalam hal ini, Non Goverment Organitation (NGO), pemerintah daerah, aparat kepolisian, petugas BKSDA, dan media untuk melakukan kampanye secara rutin serta menindak tegas para penangkap dan pengkonsumsi penyu,” tegas Imanche.
            Dalam pandangannya, sangat penting mengembalikan budaya terdahulu masyarakat Bajo terkait tradisi menjaga kelangsungan hidup penyu.
“Tokoh masyarakat bisa mengembalikan tradisi terdahulu suku Bajo, menggunakan penyu sebagai sarana pengobatan atau menemukan titik tangkapan ikan melalui penyu. Dengan tradisi itu dapat merubah pola pikir dan kesadaran untuk tetap menjaga kelestarian penyu, serta secara langsung memutus mata rantai perdagangan penyu hingga ke masyarakat perkotaan,” tukasnya. (YOS/EKO)


Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment