![]() |
Kecelakaan lalulitas di Kota Kendari. foto: WAWAN SETIAWAN |
SULTRANEWS-Perusahaan
Asuransi Jasa Raharja Sulawesi Tenggara menyerahkan santunan kepada ahli waris
korban kecelakaan lalu lintas selama
momen lebaran. Seluruh ahli waris menerima uang santunan korban kecelakaan
meninggal dunia sebesar 25 juta rupiah
sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan
santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas selama arus mudik
lebaran dilakukan langsung Kepala Cabang
Jasa Raharja bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara.
Ke
12 ahli waris penerima santunan kecelakaan berasal dari sejumlah kabupaten kota
di sulawesi tenggara untuk periode H- 7 lebaran sampai hari idul fitri. Masing
- masing ahli waris menerima santunan sebesar 25 juta dengan total 175 juta
rupiah. Pemberian santunan kecelakaan lalu lintas korban meninggal dunia luka
berat dan ringan diberikan sebagaimana
dijamin dalam Undang - Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang dana
kecelakaan lalu lintas jalan.
Nano
B. Tjahjono, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara mengaku besaran
santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas meningkat sekitar 16,
67 persen dibanding tahun 2015 yang
jumlahnya sekitar 150 juta rupiah.
Dalam
periode momen lebaran jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2016 terdata sebanyak
30 kasus , menurun di banding tahun 2015 yang mencapai 44 kasus. YJ
Blogger Comment
Facebook Comment