Gubernur Didesak Cabut Ijin Perusahaan Tambang Emas di Bombana

Aksi unjuk rasa massa Gempur di kantor DPRD Bombana. foto: BADAR
BOMBANA, SULTRANEWS-Keberadaan Perusahaan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kecamatan Rarowatu,  Kabupaten Bombana disebut-sebut merugikan negara  akibat tidak melunasi kewajiban berupa tunggakan royalti sebesar Rp 8 Milyar  untuk negara.Untuk itu Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam diminta untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang yang telah beroperasi selama 7 tahun tersebut.

Inilah yang dilakukan puluhan masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam  Gerakan Peduli Rakyat (Gempur) Kabupaten Bombana berdemonstrasi di depan Kantor DPRD Bombana, Rabu (25/3)
lalu. Mereka mendesak Bupati Bombana H. Tafdil dan pihak DPRD untuk segra memproses rekomendasi pencabutan IUP PT PLM.

"Perusahaan ini hadir di Bombana tidak memberi kesejahterakan bagi masyarakat. Bahkan keberadaannya membuat resah. Buktinya, Kewajiban Royalti saja, tidak dibayarnya," terang Dasril Koordinator Lapangan Gempur.

Dasril beberkan data bahwa, pendapatan PT. PLM  sangat fantastik. Setahun bisa capai 128 Miliar. Namun ironinya, besarnya pendapatan itu tidak dibarengi dengan pelunasan sejumlah tunggakan Royalti untuk daerah.

"Perusahaan ini terbukti bandel. Catatan kami, PT Panca Logam mampu meraup emas sekitar 275 kg pertahun. Jika dikonversi 1 gram emas = 400 ribu. Maka total pendapatan perusahaan ini, setahun capai 128 Miliar. Tapi anehnya, tunggakan Royalti 8 miliar saja tidak mau dibayar. Lalu daerah akan dapat apa," ulas Dasril

Data delapan Miliar yang disuarakan Gempur ini, merupakan tunggakan Royalti PT PLM sejak tahun 2013-2014 di Kabupaten Bombana. "Kami minta agar Bupati Bombana bersama DPRD segra mengeluarkan Rekomendasi Kepada Gubernur untuk mencabut IUP PT PLM. Pemda harus tegas soal tunggakan ini," ancam Andi Mashap personil Gempur.

Menurutnya, sudah banyak pelanggaran bagi perusahaan tambang di Bombana yang rugikan daerah dan masyarakat, tapi enggan disikapi  Pemda Bombana. "Kami minta kali ini Pemda serius dan tegas sikapi persoalan.  Jangan ada lagi toleransi. Kami akan kawal, bagi siapapun perusahaan tambang yang rugikan rakyat dan daerah patut diberi sanksi," tegas Andi Mahsab.

Sementara itu, Yusuf Lara, Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana tidak menampik atas temuan Gempur ini. "Untuk royalti, memang PT PLM menunggak. Berkali kali kami surati terkait pelunasan pmbayaran royalti ini, Namun pihak perusahaan belum juga membayarnya," terangnya.

Terkait tuntutan pencabutan IUP, Mantan Kabid darat Dishub Bombana ini, menegaskan proses pencabutan IUP sudah jadi kewenangan Gubernur, bukan lagi kewenangan pemerintah daerah atau Bupati Bombana.

Sementara itu, menyingkapi aspirasi Gempur, DPRD Bombana berencana akan memanggil pihak PT. PLM. "Dalam waktu dekat, Dewan akan memangil perusahaan ini guna meyelesaikan persoalan royalti maupun tunggakan lainnya ," pungkas Andi Firman, Ketua DPRD Bombana.

Kata Politisi PAN ini, dewan akan mengumpulkan dulu sejumlah data baru mengeluarkan sebuah rekomendasi. (DAR)
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment