Intimidasi terhadap salah seorang jurnalis kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/9/2014). Perampasan HP dialami oleh seorang jurnalis Tempo, Rosniawanty Fikry, ketika tengah mengambil gambar kendaraan dinas Gubernur Sultra, Nur Alam yang diparkir tepat didepan pintu masuk Hotel Clarion Kendari.
“Kejadian cukup cepat, awalnya saya ambil gambar untuk kutipan pertama, setelah selesai, saya ganti posisi, kemudian datang sopir gubernur menegur saya, ia menyampaikan jika ingin mengambil gambar, maka saya harus meminta izin dulu,” terangnya usai kejadian.
Kejadian tersebut menurut Ros sapaan akrabnya, cukup cepat, hanya saja ia sempat berdebat dengan sopir gubernur tersebut, karena tidak terima jika ia mengambil gambar tanpa izin. “Pas selesai ambil gambar, sopirnya langsung menghampiri saya, minta kepada saya untuk menghapus gambar yang sudah terlanjur saya ambil, tapi karena saya tidak mau hapus maka HP saya dirampas,” tuturnya.
Setelah HPnya dirampas dari tangannya, sopir gubernur langsung menghapus sendiri gambar yang telah diambil sebelumnya. Ros juga menuturkan bahwa situasi tersebut menjadi tenang karena ada salah seorang staf yang melerai perdebatan tersebut. Ketua AJI Kendari, Zainal Ishaq, menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan tersebut. Pasalnya, apa yang telah dilakukan tersebut masuk dalam tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Apa yang dilakukan tersebut bagian dari tindakan kekerasan dan melanggar kerja jurnalistik, kami mengutuk keras adanya tindakan atau upaya untuk mengintimidasi seorang jurnalis yang sedang melakukan aksi peliputan di lapangan,” tegasnya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersebut telah melanggar UU Pers No 40 tentang kebebasan pers, dimana seorang jurnalis diberi kebebasan untuk mencari dan mengumpulkan informasi. “Segala sesuatu itu bisa diselesaikan baik-baik dengan cara-cara seperti itu, apalagi sampai harus merampas HP seorang jurnalis, kami sangat mengutuk perbuatan seperti itu,” ujarnya. (LINA)
Blogger Comment
Facebook Comment