Terkait Rekening Gendut, Kejaksaan Agung Segera Umumkan Status Gubernur Sultra

Gubernur Sultra, Nur Alam dalam kegiatan pramuk a di Sultra. foto: sultranews.com
JAKARTA, SULTRANEWS-Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Tony T Spontana menyatakan, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam masih terus diproses. Pihaknya, dalam waktu dekat akan segera mengumumkan status dari Gubernur dua periode tersebut.

“Dan informasi dari penyidik tahap penyelidikan ini sudah sampai tahap akhir kesimpulan penyelidikan. Secepatnya akan kita umumkan,” Ungkap Tony dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (19/9/2014).
Namun demikian, pihaknya enggan berandai-andai apakah status Nur Alam bisa dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus ini atau tidak. “ Masih penyelidikan, hasilnya untuk menentukan apakah bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak. Kita tunggu saja hasil akhirnya,” ujarnya.

Dikatakan Tony bahwa hanya bisa memastikan jika dalam proses penyampaian kesimpulan nanti uang tersebut ilegal terkait dengan gratifikasi, suap dan lainnya, maka prosesnya akan dinaikkan ketingkat penyidikan. “Tetapi kalau hasil penyelidikan uang itu legal ada kemungkinan dihentikan,” tukasnya.
Untuk diketahui dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya aliran dana dengan jumlah besar yang masuk di dalam rekening Nur Alam.

PPATK setelah menemukan adanya aliran dana mencurigakan tersebut, langsung mengirimnya kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Kejagung pun langsung mengambil langkah dengan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut. Dari proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa benar rekening Nur Alam menerima sejumlah uang dalam jumlah yang cukup besar.

“Kejaksaan kemudian tentu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait asal uangnya, tujuannya, latar belakangnya dan sebagainya diklarifikasi. Termasuk klarifikasi ke yang bersangkutan Nur Alam,” jelas Tony.

Hasil penyelidikan sementara ini, diperoleh fakta bahwa uang itu ada kaitannya dengan pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) yang beroperasi di Sultra. Penyidik selanjutnya terus melakukan penyelidikan dan masih menelusuri apakah uang tersebut merupakan gratifikasi, suap, atau memang uang yang legal.

“Dan informasi dari penyidik tahap penyelidikan ini sudah sampai tahap akhir kesimpulan penyelidikan. Dan uang itu sudah ditemukan fakta dikirim dari luar negeri,” ungkapnya. Tanpa menjelaskan uang tersebut dari mana asalnya.

Tony melanjutkan, penyidik Kejagung telah meminta keterangan Gubernur Sultra Nur. Namun, ia enggan memastikan kapan dan di mana periksaan terhadap Nur Alam dilakukan. “Di sini (Kejagung, red) atau di Sultra, saya kurang tau pasti. Tapi, yang jelasnya Nur Alam sudah dimintai keterangannya terkait asal uang itu,” tutupnya. KIKI
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment