LSM Ingatkan Potensi Korupsi di Pilkada Konsel

Sejumlah aktifis LSM Puspaham Sultra saat menggelar kegiatan pelatihan pemantauan korupsi bersama Indonesian Corruption Watch (ICW). Dokumen foto: Ahmad Iskandar/FB
KONSEL, SULTRANEWS-Menjelang perhelatana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Konawe Selatan, sejumlah aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak bermain-main dengan penggunaan anggaran menginggat dana pemilu yang bersumber dana APBD adalah dana publik. Hal ini setelah melihat pengajuan anggaran oleh KPUD Konsel yang cukup fantastis, yakni sebesar 25 miliar rupiah. Besaran dana tersebut dinilai tidak realisitis dengan kondisi keuangan daerah yang terbilang minim.
“Bercermin dari berbagai kontestasi dibeberapa daerah, layak kiranya agar KPUD Konawe selatan berhati-hati dalam menyusun perencanaan anggaran yang akan dibebankan pada postur APBD itu. Sebab, jika nilai anggaran yang diajukan KPUD konsel sebesar Rp.25 milyar sebagaimana yang direncanakan KPUD maka diprediksi akan menuai problem yang cukup besar dikalangan publik. Hal ini didasari dengan melihat kebutuhan realisasi pembangunan konawe selatan dalam membiayai program pembangunan yang sementara dan akan dikerjakan. Ditambah lagi terdapat beberapa sektor pembangunan yang menelan biaya tinggi,”urai Ahmad Iskandar Z , Divisi Sipil dan Politik, Puspaham Sultra.
Selain itu, lanjut Ahmad Iskandar, dana Rp 25 Milyar dirasa sangat berlebihan dan tidak realistis. “Bayangkan saja, dengan alasan untuk membiayai sosialisasi, KPUD konsel mengajukan dana fantastis ini yang notabene dua kali lipat dari anggaran pemilukada sebelumnya.Padahal, jika hanya sekedar melakukan sosialisasi sebagaimana yang dikatakan salah satu komisioner KPUD Konsel Nuzul Qadri bahwa naiknya rencana anggaran pemilukada konsel disebabkan banyaknya program sosialisasi, salah satunya adalah sosialisasi tentang bakal calon kepala daerah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (PNS), kami menilai hal ini berbau koruptif. Sehingga menurut kami KPUD Konsel sedang mencoba bermain-main dengan dana publik itu. Sebab, idealnya untuk pembiayaan suatu sosialisasi tidak seharusnya mencapai angka se-fantastis tersebut. Apalagi untuk sosialisasi Undang-undang ASN yang menurut telaah kami kurang efektif alias tidak proporsional.
Mestinya program sosialisasi terkonsentrasi pada pendidikan politik pemilih seperti cara memilih yang baik dan benar kepada pemilih pemula, penjelasan terhadap pengimplementasian regulasi pemilu (Undang-undang dan PKPU), potensi pelanggaran pemilu serta kekuatan dan kelemahan sistem kepemiluan indonesia, dan ketersediaan akses masyarakat mengetahui dan memperoleh data dan informasi pemilukada dan juga akses pelayanan kepada pemilih disabilitas. Hal ini jangan lagi dijadikan oleh KPUD Konsel sebagai “sumber kantong” mereka. Sebab, tingkat partisipasi pemilih tidak hanya diukur melalui peran sosialisasi, melainkan juga pada sikap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara. Karena salah satu indikator pemilih menyalurkan hak partisipasinya adalah rasa kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
Untuk tahap penganggaran dan program, Puspaham Sultra memberikan saran yang patut dipertimbangkan oleh KPUD Konawe Selatan, diantaranya, efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran, transparansi anggaran, pengorganisasian institusi penyelenggara yang optimal. “Kami juga mengingatkan agar didalam list anggaran pembiayaan belanja pemilukada konsel mesti ada langkah penghematan, seperti logistik bekas pileg dan pilpres yang masih dapat terpakai supaya tetap digunakan. Dan biaya operasional penyelenggara jangan “digemukkan” lagi karena disitulah post yang paling rawan dimanipulasi,”jelas Ahmad Iskandar.
Puspaham menilai, adagium bahwa praktik korupsi pemilu dipemilukada sangat massif terjadi merupakan pekerjaan rumah tersendiri bagi penyelenggara pemilu. Tidak hanya KPUD saja, akan tetapi panwaslu beserta jajarannya jangan lagi berprilaku seperti pemilu legislatif lalu yang sangat terkesan “main mata” secara vulgar dengan pihak tertentu. Panwaslu dan KPUD konsel adalah pihak yang paling bertanggungjawab apabila didalam proses/tahapan pemilukada terdapat kecurangan dan/atau pelanggaran baik yang bersifat etis, administratif maupun pidana pemilu. YOS
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment