![]() |
Kabaena Kepulauan. Foto : dok. theindonesianwriters.wordpress.com |
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh.Zayat Kaimuddin. Menurutnya, berkas untuk pemekaran Kabaena Kepulauan saat ini telah sampai ke meja DPR RI, Komisi II DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga tinggal menunggu proses selanjutnya.
"Untuk daftar calon DOB, kami sudah masukkan Kabaena Kepulauan, karena berkasnya sudah lengkap, kalau untuk Konawe Timur, belum kami masukkan karena masih ada beberapa berkasnya yang masih perlu dirampungkan," terangnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (26/8/2014).
Lanjutnya, untuk berkas dari Kabaena Kepulauan semua berkasnya sudah mendapat persetujuan dari Bupati dan ketua DPRD setempat, Gubernur dan ketua DPRD Sultra. Muh.Zayat menuturkan untuk pemekaran Kabaena Kepulauan menjadi hak dari DPR RI setelah dilakukan verifikasi dan peninjauan di wilayah tersebut, apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk pemekaran DOB.
"Kami juga belum tahu kapan bisa segera diputuskan untuk menjadi daerah pemekaran baru, tapi mudah-mudahan bisa secepatnya diputuskan kalau semuanya sudah rampung dan dinilai memenuhi syarat pasti akan segera diputuskan juga, kami tunggu saja," harapnya. (LINA)
Blogger Comment
Facebook Comment