RAHA, SUTRANEWS- Sejak ditemukannya remaja belum cukup umur namun telah memilik E KTP di Kabupaten Muna, Polres Muna , KPUD Muna, Panwaslu dan Kejari Raha, telah mengeluarkan MoU, yang berisi himbaunan pada masyarakat khususnya para pelajar SLTA, agar tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pileg tanggal 9 April nanti, jika belum berusia 17 tahun.
"Kita telah buat MoU bersama KPUD Muna, Panwaslu dan Kejari Raha, yang berisikan himbaunan pada masyarakat, agar jangan menggunakan hak pilinya, jika belum berusia 17 tahun, walalupun sudah memiliki KTP. Jika melanggar, maka sanksi pidana dan denda menanti," jelas Kapolres Muna AKBP Sempana Sitepu pada sejumlah media di Raha Rabu (2/4).
Kata Kapolres Muna ini, surat himbaunan kita akan dikirimkan ke sekolah sekolah, ada juga dalam bentuk iklan, termasuk himbauan jangan golput jika sudah berusia 17 tahun. "Kita himbau, jangan sampai hal ini akan merugikan anak anak yang belum berusia 17. Kalau masalah pengaduan pelanggaran pemilu belum ada. Belum ada laporan pelanggaran dari Panwaslu, yang masuk ke Sentra Gakumdu hingga sekarang," pungkas orang nomor satu dijajaran Polres Muna ini. ( TRI )
Blogger Comment
Facebook Comment