Kerusakan Lingkungan Kesalahan Pemda Dan DPRD

Aktivitas pertambangan yang merusak kawasan hutan. Foto : Yos Hasrul/Sultranews.com.
KOLAKA, SULTRANEWS- Ketua DPRD Kolaka, Sulawesi Tenggara, Parmin Dasir, menjelaskan bahwa apa yang terjadi saat ini terhadap lingkungan di Kolaka, Sulawesi Tenggara sangat memprihatinkan.

Kondisi lingkungan akibat pengelolaan tambang terbuka membuat daerah sekitar hancur. Maka dari itu dirinya menegaskan bahwa hal ini adalah kesalahan bersama yang dilakukan oleh pihak Pemda Kolaka dan DPRD.
 Penegasan dari ketua DPRD Kolaka itu didasari oleh kondisi eks lokasi pertambangan di Kolaka yang hingga hari ini belum dilakukannya reklamasi. Padahal aktifitas tambang di Kolaka marak dilakukan sejak tahun 2007 silam hingga pertengahan tahun 2013 lalu. Yang paling miris adalah dari puluhan perusahaan tambang hanya mampu mengumpulakn dana jaminan reklamsai sekitar Rp.90 milyar.
 Angka inipun dinilai sangat rendah jika melihat luas lokasi areal pertambangan yang mencapai ribuan hektar. “Kalau ditanya masalah itu saya hanya satu kata yaitu kondisi lingkungan kita saat ini hancur. Dasarnya yaitu tadi, sejak tahun 2007 hingga saat ini hanya dua perushaan yang melakukan reklamasi salah satunya adalah PT. ANTAM. Padahal kalau merlihat dari jumlah perusahaan mencapai 20 lebih tentu hal itu sangat disayangkan,” katanya pada jurnalis di Kolakan sebagaimana dilansir www.suarakendari.com (portal sindikasi sultranews.com)
 Dia juga menambahkan sejak dimulainya aktifitas pertambangan di Kolaka, pihak terkait harus memikirkan masalah jaminan reklamasi. “Yang saya maksud itu adalah pemda Kolaka dan DPRD pada tahun 2007 silam. Kalau saya saat itu masih anggota biasa juga berteriak-teriak masalah tambang tapi tidak didengarkan. Ini kan kesalahan kita bersama mengapa saat itu tidak ada regulasi yang mengatur masalah jaminan reklamasi. Kenapa harus saat ini yang justru aktifitas tambang sudah sepi,” tegasnya.
 Parahnya lagi, kata Parmin, tidak semua perusahaan tambang yang pada masa tahun 2007 hingga 2013 masih berada di Kolaka. Kebanyakan dari mereka telah angkat kaki dari Kolaka dengan meninggalkan lubang-lubang besar dilokasi tambang. “Kalau sudah seperti itu siapa yang akan bertanggung jawab. Perusahaan-perusahaan yang dimaksud telah banyak yang angkat kaki dari Kolaka. Hanya sebagian kecil yang masih tetap bertahan di Kolaka,” tambahnya.
 Maka dari itu sebagai ketua DPRD Kolaka akan membantu pihak pemda Kolaka untuk mencari solusi terkait hal ini. Dilain sisi, bupati Kolaka, Ahmad Safei yang baru saja terpilih dalam pilkada Kolaka akan menjadikan isyu lingkungan ini sebagai prioritas utama dalam 100 masa kerja pertamamya. “Masalah tambang dan kerusakan lingkungan adalah prioritas utama kami. Dalam waktu dekat akan kita panggil semua perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka mulai,” ucap Bupati Kolaka, Ahmad Safei.
 Untuk sekedar diketahui data dari Dinas Pertambangan dan Energi terdapat lebih dari 34067 hektar lokasi yang yang bersatus kawasan pertambangan. Lokasi ini terbagi dalam 30 surat izin usaha pertambangan yang dimiliki 20 perusahaan tambang. Diantaranya adalah PT. Aneka Tambang dan PT. Dharma Rosadi Internasional sebagai pemilik IUP terbanyak. Selain itu dari total IUP yang dikeluarkan oleh Distamben Kolaka terdapat 26 IUP berstatus Operasi Produksi dan 4 IUP dengan status eksplorasi. (ABDI)
Share on Google Plus

About yoshasrul

    Blogger Comment
    Facebook Comment